8000 hoki Akun server Slots Gacor Terpercaya Pasti Lancar Jackpot Full Online
hoki kilat online Pusat Situs server Slot Gacor Terbaru Gampang Lancar Menang Online
1000 hoki Data Login website Slots Gacor Thailand Terkini Sering Jackpot Terus
5000 hoki Data Situs situs Slots Gacor Indonesia Terbaik Sering Lancar Scatter Full Non Stop
7000 hoki Data Daftar server Slots Gacor Thailand Terkini Gampang Lancar Scatter Setiap Hari
9000hoki Daftar server Slot Gacor Indonesia Terpercaya Pasti Lancar Jackpot Full Setiap Hari
Data Demo games Slots Maxwin basis Malaysia Terpercaya Pasti Lancar Menang Full Setiap Hari
Idagent138 Akun Slot Maxwin
Luckygaming138 Akun Slot Gacor Terbaik
Adugaming Daftar Id Slot Maxwin Terbaik
kiss69 Id Slot Anti Rungkad
Agent188 Akun Slot Game
Moto128 Daftar Id Slot Gacor Terbaik
Betplay138 login Id Slot Game Online
Letsbet77 login Akun Slot Anti Rungkad
Portbet88 login Slot Anti Rungkat Terbaik
Jfgaming168 login Slot Anti Rungkat Online
Mg138 Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Adagaming168 login Akun Slot Gacor
Kingbet189 login Id Slot Gacor
Summer138 Daftar Akun Slot Gacor
Evorabid77 login Slot Terbaik
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan kebijakan khusus untuk mengatur aset kripto untuk menghindari potensi manipulasi dan spekulasi. Pasalnya, beberapa koin kripto diluncurkan tanpa memiliki underlying.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers hari ini, Selasa, (14/1/2025) tak menampik bahwa karakteristik aset kripto berbeda dengan aset keuangan lainnya.
"Jika dibandingkan dengan instrumen lain misalnya saham tadi yang lebih banyak didukung oleh kinerja bisnis dari perusahaan atau para emiternya. Sementara untuk aset kripto memiliki karakteristik beragam, ada yang memang berbasis atau underlying proyek, produk, entitas, bahkan ada yang berbasis aset lainnya misalnya," ungkap Hasan dalam paparan virtual.
OJK pun telah menyiapkan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Untuk kripto berbasis proyek, OJK mengacu pada Pasal 8 Ayat 1 yang mewajibkan kriteria seperti teknologi buku besar terdistribusi, utilitas, atau didukung aset tertentu.
OJK memastikan standar terpenuhi melalui evaluasi latar belakang penerbit serta transparansi informasi kepada konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf D dan E, di mana pedagang wajib menyediakan informasi yang benar, ringkas, dan akurat sebelum transaksi dilakukan.
Sementara untuk kripto tanpa underlying, OJK fokus pada pengawasan ketat guna mencegah spekulasi dan manipulasi pasar. Pasal 3 Ayat 2 POJK 27/2024 menegaskan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, dan perlindungan konsumen.
OJK juga memiliki wewenang menghentikan perdagangan aset kripto tertentu jika tidak memenuhi kriteria tata kelola yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko dan meningkatkan keamanan di pasar kripto.
"Untuk kripto yang tidak memiliki basis atau underlying tertentu? Dalam hal ini kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi misalnya dan juga adanya potensi tindakan manipulasi di pasar atau di perdagangannya," kata dia.
Selain itu, OJK mengoptimalkan peran Bursa Tata Kripto untuk mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan serta memantau transaksi secara berkelanjutan. OJK juga mendukung peran asosiasi penyelenggara perdagangan kripto agar industri dapat melakukan pengendalian mandiri dan mitigasi risiko secara dini.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ditutup Melemah Hingga OJK & BI Awasi Kripto
Next Article Transaksi Kripto Tembus Rp 344 Triliun, Investor Sudah 20,59 Juta