Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa minat terhadap aset kripto tidak hanya datang dari masyarakat perkotaan, tetapi juga tumbuh pesat di berbagai daerah. Untuk itu, OJK terus memperkuat program literasi dan edukasi keuangan digitalnya.
Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Dino Milano Siregar menyampaikan, pihaknya aktif mengajak pelaku industri kripto terlibat dalam kegiatan edukatif sejak 2024.
Dalam gelaran Indonesia Fintech Summit and Expo tahun itu, OJK turut menggelar literasi keuangan digital di 12 kota dengan partisipasi sekitar 5.500 peserta. Bersama asosiasi dan pedagang, OJK juga menggelar literasi mengenai bahaya kriminalitas kripto, yang pada 2025 diikuti oleh sekitar 100.000 peserta.
"Audiens utama berasal dari kalangan mahasiswa dan komunitas lokal di berbagai daerah. Ternyata, komunitas kripto di daerah sangat aktif dan berkembang, sehingga penting bagi kami untuk memberikan edukasi agar mereka menjadi investor yang sah dan memahami risiko investasi," ungkap Dino dalam acara Coffe Morning CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu, (30/7/2025).
Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang perlindungan konsumen aset kripto. Aturan tersebut menyebutkan bahwa konsumen yang dilindungi adalah mereka yang bertransaksi melalui pedagang legal yang terdaftar di bursa.
OJK juga mendorong masyarakat untuk menilai aset kripto tidak hanya dari sisi potensi keuntungan. Masyarakat perlu memahami volatilitas harga, white paper aset, hingga fungsinya sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Karena itu, edukasi diarahkan agar masyarakat memahami di mana mereka menaruh dana, dan memastikan memilih pedagang yang sah. Dengan begitu, baik aset maupun fiat mereka akan tersimpan di tempat yang diawasi, serta memberikan rasa aman saat bertransaksi.
Dino menegaskan, edukasi menjadi aspek paling krusial dalam membangun industri kripto yang sehat. Pasalnya, pendekatan investasi setiap orang bisa berbeda, apakah bersifat ofensif atau defensif, tergantung tujuan keuangannya.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan akan adanya potensi serangan siber (cyber trap), yang banyak terjadi akibat kelalaian perilaku pengguna. Karena itu, program literasi yang dijalankan OJK juga mencakup aspek manajemen risiko dan pengelolaan investasi secara bijak.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baru Sebulan Transaksi Kripto Tembus Rp 44 T, Meroket 104%