Jakarta, CNBC Indonesia - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritisi isi dari draft Revisi ke empat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Khususnya mengenai kebijakan perpanjangan izin operasi.
Perwakilan PP Muhammadiyah mengusulkan kajian lebih lanjut Pasal 169A ayat 5 draf RUU Minerba yang isinya mengenai pemegang IUP sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk komoditas tambang batu bara yang telah melaksanakan kewajiban pertambangan diberi perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.
"Ini menurut kami perlu kita coba lihat apakah seumur tambang habis itu atau seumur dari kontrak atau perjanjian yang diberikan oleh pemerintah. Karena kalau kami lihat di sini tidak ada batasan sampai kapan dia, yang penting dia mengajukan perpanjangan sejauh mana evaluasi sama-sama kita pahami. Jadi kalau menurut kami ini perlu ada pembatasan disitu," paparnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (23/1/2025).
Dalam draf RUU Minerba yang diterima CNBC Indonesia, Pasal 169A yang dimaksud oleh Syahrial isinya perihal Kontrak Kerja (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dapat diberikan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan berbagai ketentuan.
Berikut isi lengkap Pasal 169A draf RUU Minerba:
(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
- Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
- Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan
Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau
- Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Kritik Usulan Kampus Dapat Izin Kelola Tambang
Next Article UU Minerba Direvisi, Anggota DPR Terima Naskah 30 Menit Sebelum Rapat!