Ilustrasi ASN.
REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN--Sebanyak 4.289 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kuningan diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Status Non ASN di seluruh Indonesia.
Usulan itu disampaikan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Ia menyatakan, hal tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap dedikasi para pegawai non ASN. “Saya mengajak semua untuk tetap bersemangat, bekerja profesional, dan memberikan pelayanan terbaik,” ujar Dian, akhir pekan ini.
Pj Sekda Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah menjelaskan, dari 4.289 pegawai yang diusulkan, sebanyak 81 orang berstatus R2, 3.553 orang R3, dan 655 orang R4. Menurutnya, ribuan pegawai itu seluruhnya masih aktif bekerja dan berperan vital dalam pelayanan publik.
Ia menambahkan, penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah dilakukan Kementerian PANRB. Saat ini hanya menunggu sinkronisasi data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Setelah ada penetapan dari BKN, tahapan berikutnya adalah pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Paruh Waktu. Kami berharap proses ini bisa segera berjalan agar memberi kepastian kepada seluruh pegawai,” kata Wahyu.