Salah satu warga yang terkena OTT saat membuang sampah sembarangan. Dok Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL - Empat orang kedapatan membuang sampah sembarangan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul.
Razia berlangsung di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar pada Kamis (25/9/2025) dini hari lalu.
"Satpol PP Bantul menangkap empat pelaku pembuang sampah liar di wilayah Kecamatan Kasihan yang saat ini sudah diproses lebih lanjut," kata Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, Minggu (28/9/2025).
Ia menyebut para pelaku ditindak setelah tim gabungan melakukan patroli sejak pukul 03.30 WIB. Dari hasil pemantauan, keempat orang itu tertangkap tangan di lokasi berbeda di Kecamatan Kasihan.
"Operasi gabungan yustisi dan non-yustisi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," ujarnya.
BACA JUGA: Uji Coba Jembatan Pandansimo Besok, Dibuka dari Arah Kulonprogo-Bantul
Berdasarkan data Satpol PP, operasi tidak hanya digelar di Kasihan. Aparat juga menyasar titik-titik pembuangan liar di Banguntapan dan Sewon. Beberapa lokasi yang menjadi target antara lain Jalan Ring Road Timur, Baturetno, dan Wirokerten di Banguntapan, serta Jalan Lingkar Selatan, Panggungharjo, dan Bangunharjo di Sewon.
Kendati masih ditemukan tumpukan sampah di Banguntapan dan Sewon, petugas belum berhasil menemukan pelakunya. Hanya di wilayah Kasihan yang berhasil mengungkap empat orang pembuang sampah liar.
Satpol PP menegaskan kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin. Langkah ini diambil agar masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Bersama kita wujudkan Bantul yang bersih dan nyaman," pungkas Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News