Lapor SPT Pajak Bisa Lewat Coretax Mobile, Ini Caranya!

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi telah meluncurkan sistem perpajakan Coretax mobile.

Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak hanya dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, tetapi juga melalui aplikasi M-Pajak.

Coretax Mobile/M-Pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, yang memiliki penghasilan yang bersumber dari satu pemberi kerja, dan untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) normal (bukan pembetulan), status SPT tahunan nihil (bukan lebih bayar atau kurang bayar).

Namun apabila wajib pajak ingin melakukan pembetulan SPT tahunan dan/atau status SPT tahunan yang akan dilaporkan lebih bayar atau kurang bayar, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Lalu bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax Mobile?

Pegawai DJP bernama Dewi Setya Swaranurani menjelaskan layaknya melakukan pelaporan SPT tahunan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan wajib pajak untuk pengisian SPT Tahunan. Yakni, dokumen bukti potong dari pemberi penghasilan.

"Meskipun data bukti potong biasanya sudah tersinkronisasi pada Coretax DJP, wajib pajak diminta menyiapkan bukti potong untuk memastikan data yang tertera pada sistem sama dengan bukti potong yang diterima," ujar Dewi dikutip Jumat (24/4/2026).

Kedua, siapkan dokumen data tanggungan dan anggota keluarga untuk mengisi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib pajak diharapkan menyiapkan kartu keluarga dan bukti potong.

Dan ketiga, dokumen data harta dan utang.Daftar harta ini wajib diiisi dan tidak bisa dilewati, sedangkan bagian kepemilikan utang boleh tidak diisi apabila tidak memiliki utang pada tahun pajak tersebut.

Sunting Data yang Tidak Bisa Diedit

Dalam melakukan pengisian SPT tahunan melalui Coretax Mobile ini terdapat data yang tidak bisa diedit seperti identitas wajib pajak dan daftar keluarga. Maka, wajib pajak harus menyunting data tersebut melalui sumber datanya di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Penyuntingan ini dapat dilakukan melalui Coretax DJP wajib pajak sendiri ataupun loket TPT KPP. Lalu, wajib pajak dapat menunggu selama satu hari untuk proses sinkronisasi data. Wajib pajak yang telah melakukan pelaporan SPT tahunan melalui Coretax Mobile/M-Pajak akan tersinkronisasi ke sistem Coretax DJP dalam waktu kurang lebih satu jam.

Berikut tata cara perubahan data unit pajak keluarga melalui Coretax DJP wajib pajak.

1. Log in melalui website https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Pilih "Portal Saya".

3. Pilih "Profil Saya".

4. Klik bagian "Informasi Umum", lalu klik "Edit".

5. Pilih bagian "Unit Pajak Keluarga", isi data sesuai dengan kartu keluarga (KK).

6. Centang bagian pernyataan wajib pajak, lalu klik "Simpan".

7. Namun, apabila wajib pajak mengalami kendala dalam proses perubahan data ini, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau ke kantor pajak terdekat.

Apabila NPWP Suami-Istri Gabung, Apakah Bisa Menggunakan Coretax Mobile?

Apabila suami dan istri masing-masing mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, jawabannya adalah bisa. Penghasilan suami yang berasal dari satu pemberi kerja akan terisi otomatis di aplikasi dan penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja juga akan terisi secara otomatis.

Penghasilan istri yang terisi otomatis ini harus dihapus dan dipindahkan ke penghasilan final karena nomor pokok wajib pajak (NPWP) istri bergabung dengan suami. Dalam pelaporan SPT tahunan ini, harus dipastikan bahwa status SPT tahunan wajib pajak adalah nihil, bukan lebih bayar atau kurang bayar. Apabila hasilnya lebih bayar atau kurang bayar, wajib pajak tetap harus melakukan pelaporan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|