Anak Beli HP Baru Wajib Scan Wajah atau Tidak? Ini Aturan Komdigi

4 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Registrasi SIM Card untuk nomor ponsel yang digunakan anak-anak belum 17 tahun tetap membutuhkan data dari orang tua. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

"Untuk anak 17 tahun, memang belum ada datanya di Dukcapil. Tapi semuanya ada guardian, ini kita bisa bantu lewat orang tuanya," jelasnya.

Anak-anak di bawah 17 tahun diketahui belum memiliki KTP maupun melakukan perekaman data biometrik ke Dukcapil.

Soal registrasi untuk anak-anak juga telah diatur mengenai ini dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Pasal 3 ayat (2) menjelaskan data yang dibutuhkan dalam registrasi dengan menggunakan biometrik untuk anak-anak. Mulai dari nomor ponsel, data NIK calon pelanggan, NIK serta biometrik kepala keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga calon pelanggan.

Registrasi biometrik dengan face recognition atau scan wajah mulai dilaksanakan secara keseluruhan mulai 1 Juli 2026. Sebelumnya uji coba yang masih dibarengi dengan registrasi SIM Card menggunakan NIK dan NoKK dilakukan sejak awal Januari.

Sejauh ini rata-rata registrasi telah digunakan oleh 1,4 juta pelanggan. Operator seluler memastikan kesiapan infrastruktur untuk sistem tersebut.

"Iya, semua operator sudah punya biometrik Di seluruh channel registrasinya ya Baik itu di gerai Ataupun di channel-channel registrasi website," kata Wakil Ketua ATSI Reski Damayanti dalam kesempatan yang sama.

Edwin juga sempat ditanyakan soal biaya verifikasi Dukcapil untuk registrasi. Dia memastikan bahwa tidak ada bayaran yang dibebankan kepada masyarakat.

Registrasi ini jadi kesepakatan dengan operator seluler sebagai bagian dari business responsibility. Begitu juga menjadi kewajiban negara untuk melindungi masyarakat.

"Jadi, apakah seluler terbebani karena menanggung biaya dengan masyarakat? Tidak juga. Kenapa tidak? Karena dengan semakin tumbuhnya trust orang pada penggunaan seluler, kan bisnis mereka juga tumbuh," Edwin menuturkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri diatur pembebanan biaya bagi verifikasi data berbasis web.

Untuk NIK dibebankan RP 1.000. Sementara melalui webservice biometrik Face Recognition dibebankan Rp 3.000 per biometrik.

(dem/dem)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|