Layanan Coretax Aktif Lagi, Ini Cara Loginnya!

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Coretax, sistem inti administrasi pajak yang baru diimplementasikan per 1 Januari 2025, telah kembali dapat diakses oleh para wajib pajak. Pada Sabtu lalu (11/1/2025), coretaxdjp.pajak.go.id tidak dapat diakses oleh wajib pajak karena mengalami downtime.

CNBC Indonesia mencoba mengakses sendiri laman coretaxdjp.pajak.go.id pada hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB. Tampak laman telah kembali normal. Pada Sabtu (11/1), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan melakukan pembaruan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 pukul 00.01 s.d. 04.00 WIB.

"Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP, selain situs web https://pajak.go.id," ungkap DJP, dikutip Senin (13/1/2025).

Adapun, situs web https://pajak.go.id tetap dapat diakses selama waktu henti dimaksud, hanya pelayanan akan mengalami dampak seperti disampaikan di atas.

Bagi wajib pajak yang ingin mencoba Coretax, berikut ini, cara login ke sistem Coretax DJP:

1. Masukkan "ID Pengguna", yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Masukkan "Kata Sandi" DJP Online

4. Masukkan kode captcha

5. Klik tombol "Login"

Patut diingat, setelah melakukan log in, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut.

1. Pilih "Tujuan Konfirmasi" ("Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai") dan masukkan alamat posel (email) jika memilih "Surat Elektronik" atau nomor gawai jika memilih "Nomor Gawai"

2. Masukkan kode captcha

3. Centang "Pernyataan"

4. Klik tombol "Kirim"

5. Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau "DJP" (untuk SMS)

6. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi

DJP mengingatkan saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP. Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP.

DJP mengingatkan bagi wajib pajak yang memiliki penanggung jawab seperti Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil melakukan log in ke sistem Coretax praimplementasi, diimbau untuk melakukan langkah yang sangat penting, yaitu memeriksa data profil, khususnya data penanggung jawab yang tercantum pada sistem.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Terlanjur Kena PPN 12%, Ini Instruksi Dari DJP!

Next Article Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak 'Coretax', Ini Caranya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|