REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank Mandiri dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, dalam perkara dugaan tindak pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan permintaan aparat penegak hukum (APH).
“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dia merujuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Karena itu, jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, menurut Kurniawan, yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut.
Kurniawan memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah.
Menurut dia, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi juga berkewajiban memenuhi permintaan resmi aparat.
Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran.
Dia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pasal 140 ayat (1) mengatur kewenangan tersebut.
“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.
sumber : Antara

3 hours ago
3

















































