Harianjogja.com, BANTUL—Mahkamah Agung (MA) menolak total permohonan kasasi terpidana penipuan jual beli perusahaan Yulio Aqua Mare sehingga vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Jogja tetap berlaku.
Putusan Nomor 551 K/Pid/2026 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputuskan majelis hakim pada 10 Maret 2026 dan dilihat Rabu (22/4/2026). Yulio juga dikenai biaya perkara kasasi Rp2.500.
Majelis Hakim Agung yang dipimpin Soesilo dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo memutuskan tidak menemukan alasan hukum untuk membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya.
Perkara ini sebelumnya diproses di Pengadilan Negeri Bantul nomor 246/Pid.B/2025/PN Btl diputus 7 November 2025, lalu banding di Pengadilan Tinggi Jogja nomor 188/PID/2025/PT YYK tanggal 18 Desember 2025. Baik terpidana maupun penuntut umum mengajukan kasasi akhir Desember 2025 dengan memori masuk Januari 2026.
Kasus bermula akhir Mei 2023 ketika korban Abi Husni dirugikan Yulio Aqua Mare (YAM) yang berpura-pura membeli CV-nya senilai Rp2 miliar. Sebagai tanda jadi, YAM memberikan uang muka Rp50 juta sambil membujuk korban mengalihkan akta perusahaan untuk syarat pengajuan pinjaman bank.
Namun janji pinjaman tak pernah terwujud, akta dialihkan, YAM jadi direktur, dan manajemen perusahaan dikuasai sepenuhnya.
Seluruh omzet masuk rekening YAM sekitar Rp800 juta sementara gaji 30 karyawan mangkrak hingga demonstrasi dan hutang pemasok bahan baku tak terbayar.
"Menurut fakta persidangan, sejak awal tidak ada niat untuk membayar sesuai kesepakatan Rp2 miliar seperti yang dijanjikan," ujar Abi Husni.
"Yulio terus berkelit dan pada saat yang sama menguasai perusahaan serta omzet yang nilainya sekitar Rp800 juta," tambahnya.
Abi Husni menilai pertimbangan hakim banding yang memperberat hukuman merujuk kerugikan materil dan immaterilnya yang masif. Penolakan kasasi MA menjadi penegasan keadilan bahwa upaya hukum terpidana penipuan perusahaan Bantul tak lagi bisa dilanjutkan.
Penasehat hukum Yulio dari Dens & Partner Lawfirm belum memberikan tanggapan. "Untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan ya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































