Harianjogja.com, JAKARTA- YouTube resmi menyatakan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dengan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini disampaikan langsung Director of Government Affairs and Public Policy YouTube Asia Pacific Celeste Campbell-Pitt dan Perwakilan YouTube Danny Ardianto saat bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Rabu (22/4/2026).
Meutya Hafid mengungkapkan Google telah menyerahkan surat kepatuhan resmi kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi sebagai komitmen menyesuaikan kebijakan platform dengan regulasi Indonesia.
YouTube menerapkan notifikasi batas usia minimum 16 tahun, rencana deaktivasi akun anak, serta menghapus iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja demi menciptakan ruang digital lebih aman.
Saat ini tujuh platform digital telah menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas yaitu X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Satu platform lainnya masih dalam proses komunikasi dengan pemerintah.
Meutya menekankan delapan perusahaan ini menjadi role model bahwa jika mau, pasti bisa mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh platform untuk menyampaikan self-assessment sebagai mekanisme pengawasan kepatuhan PP Tunas.
Selain itu, Kemkomdigi akan memantau implementasi secara bertahap melalui laporan berkala terkait perkembangan penertiban akun anak di bawah 16 tahun pada berbagai layanan digital.
Perwakilan YouTube Indonesia dan South Asia Danny Ardianto menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah melindungi anak dan remaja di ruang digital.
"Kami terus berfokus menjaga ruang digital di platform kami tetap aman serta mendukung generasi digital di masa mendatang," ujarnya. Implementasi nyata komitmen platform global ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia sesuai mandat PP Tunas yang mulai berlaku Maret 2026.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas, merupakan instrumen hukum krusial yang mewajibkan penyelenggara platform digital untuk menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak di bawah umur.
Aturan ini mewajibkan setiap penyedia layanan elektronik melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat guna mencegah akses terhadap konten dewasa, perjudian daring, dan materi berbahaya lainnya. Selain itu, PP Tunas memberikan wewenang penuh kepada orang tua melalui fitur kendali orang tua (parental tools) dan menuntut transparansi data agar privasi anak tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial atau pemrofilan iklan.
Penyelenggara yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi administratif berat hingga pemutusan akses (blokir) demi menjamin hak tumbuh kembang anak di ruang siber Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

















































