Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

2 hours ago 1

Senin 06 Oct 2025 20:49 WIB

Antonius Kosasih divonis dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2025). Majelis Hakim memvonis eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Eks PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (kanan) bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (kiri) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2025). Majelis Hakim memvonis eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Eks PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (kanan) bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (kiri) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2025). Majelis Hakim memvonis eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Eks PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2025). Majelis Hakim memvonis eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Eks PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto tiba untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2025). Majelis Hakim memvonis eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Eks PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2025). Majelis Hakim memvonis eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Eks PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2025). Majelis Hakim memvonis eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Eks PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2025). Majelis Hakim memvonis eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Eks PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2025).

Majelis Hakim memvonis eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Eks PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|