Masalah TPR Parangtritis, Lahan Warga Jadi Penghambat

8 hours ago 4

Harianjogja.com, BANTUL—Penentuan titik Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan wisata Parangtritis masih menjadi persoalan serius bagi Pemerintah Kabupaten Bantul. Kondisi ini berdampak langsung pada kenyamanan wisatawan yang melintas maupun menuju destinasi tersebut.

Dinas Pariwisata Bantul mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada status kepemilikan lahan yang didominasi tanah hak milik warga, sehingga ruang gerak pemerintah dalam menentukan lokasi TPR menjadi terbatas.

Lahan Warga Jadi Hambatan Utama

Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi, menjelaskan bahwa kondisi di Parangtritis berbeda dengan kawasan pantai sisi barat yang sebagian besar berstatus Sultan Ground (SG).

“Kami sulit menentukan lokasi TPR karena alasan itu. Status tanahnya kebanyakan hak milik warga,” ujarnya.

Selain itu, banyaknya akses jalan menuju kawasan pantai juga memperumit penempatan TPR karena tidak bisa difokuskan hanya pada satu titik.

Menurut Saryadi, keberadaan banyak jalur alternatif menuju pantai menjadi tantangan tersendiri di lapangan.

“Kan di sana aksesnya banyak, itu jadi kendala juga. Banyaknya akses jalan yang bisa digunakan untuk masuk ke area pantai,” katanya.

Kondisi ini berdampak pada efektivitas penarikan retribusi yang sulit diawasi secara optimal.

Keluhan Wisatawan hingga Sorotan Kepala Daerah

Penempatan TPR yang saat ini berada di jalan provinsi turut menuai keluhan, terutama dari pengguna jalan yang hanya melintas menuju Gunungkidul. Masalah ini bahkan mendapat perhatian dari Bupati Gunungkidul, Endah Subekti.

Menanggapi hal tersebut, Dispar Bantul memastikan telah menginstruksikan petugas agar tidak menarik retribusi kepada pengguna jalan yang tidak menuju kawasan wisata.

“Khususnya bagi wisatawan yang lewat sana, saya sudah sampaikan pada petugas yang tidak akan masuk ke Parangtritis tidak ditarik retribusi,” tegas Saryadi.

Sebagai solusi jangka menengah, Pemkab Bantul berharap pembukaan akses Kelok 23 yang terhubung dengan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dapat mengurai kepadatan sekaligus mengurangi polemik penarikan retribusi.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa keberadaan TPR di jalan provinsi bukan solusi permanen dan akan segera direlokasi.

“Ini sementara saja. Nanti itu kan kami pindah, namun untuk itu kami butuh waktu,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa secara aturan, penempatan TPR di jalan utama provinsi tidak ideal untuk jangka panjang, sehingga pemerintah tengah mengkaji lokasi permanen yang lebih tepat tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|