Masih Berlaku! Segini Batas Maksimal Isi Token Listrik Diskon 50%

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Diskon tarif listrik PT PLN (Persero) sebesar 50% masih berlaku hingga saat ini. Program tersebut sudah berjalan mulai 1 Januari 2025 lalu hingga Februari 2025 mendatang.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo sempat menerangkan bahwa potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.

"Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit," jelas Darmawan beberapa waktu yang lalu.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," jabar Darmawan.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia pada pusat pelayanan pelanggan melalui PLN Mobile, disebutkan bahwa diskon tarif listrik 50% untuk pembelian token pada golongan pelanggan 450 VA sampai dengan 2.200 VA berlaku batas maksimal setara dengan pemakaian listrik selama 720 jam nyala per bulan.

Berikut ketentuan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50% berdasarkan daya listrik pelanggan, dan perkiraan biaya maksimal per bulannya:

1. Daya 450 VA

Maksimal pembelian token setara 324 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan.

Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 134.460. Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 450 VA sebesar Rp 415 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 324 kWh.

Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 450 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 67.230 per bulan.

2. Daya 900 VA

Maksimal pembelian token setara 648 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan.

Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 876.096. Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 900 VA non subsidi sebesar Rp 1.352 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 648 kWh.

Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 900 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 438.048 per bulan.

3. Daya 1300 VA

Maksimal pembelian token setara 936 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan.

Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 1,35 juta. Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 936 kWh.

Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 1.300 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 676.000 per bulan.

4. Daya 2200 VA

Maksimal pembelian token setara 1.584 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan.

Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 2,28 juta. Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 1.584 kWh.

Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 2.200 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 1,14 juta per bulan.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Capai Ekonomi 8%, Konsumsi Listrik RI Harus 6.500 KVA/kapita

Next Article Daftar Terbaru Tarif Listrik Non Subsidi, Berlaku 7 Oktober 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|