Menaker Imbau Transparansi BHR 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Online

2 hours ago 3

Menaker imbau aplikator transparan dalam pemberian BHR 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Imbauan ini disampaikan di Jakarta, Rabu (tanggal), dan bertujuan mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.

Menurut Yassierli, transparansi penting agar para pengemudi dan kurir online memahami dasar perhitungan BHR yang mereka terima. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah, sehingga pengemudi dan kurir online bisa mendapatkan apresiasi berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Menaker.

BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi dalam perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir. Besaran BHR diatur minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dalam bentuk uang tunai.

Pemberian BHR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1447 H, namun Menaker mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkannya lebih cepat. Yassierli juga menegaskan bahwa BHR ini adalah tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah ada.

Para gubernur diharapkan mengambil langkah penguatan, termasuk mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR sesuai surat edaran dan memantau pelaksanaannya melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|