Mengapa Dana Haji tidak Boleh Diperlakukan Seperti Sovereign Wealth Fund?

1 hour ago 3

Oleh: Dr Juni Supriyanto, Doktor Ilmu Ekonomi, Pengelola Keuangan Publik, dan Peneliti Perbankan dan Keuangan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka-angka besar sudah biasa menghiasi halaman keuangan negara. Triliunan rupiah APBN diperdebatkan, ratusan miliar aset BUMN dikonsolidasikan, miliaran dolar cadangan devisa dijaga ketat.

Namun ada satu angka yang berbeda dari semuanya—karena angka itu bukan milik negara, bukan milik institusi, dan bukan pula milik pasar. Bisa jadi, ia milik Pak Soleh di Madura yang telah menunggu lebih dari dua dekade untuk memenuhi panggilan ibadah haji.

Ia milik Bu Ratih di Makassar yang menyisihkan gaji guru honorer sejak anaknya masih balita. Angka itu sekitar Rp 184 triliun dana haji yang kini berada dalam pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Di tengah pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026, satu pertanyaan mendasar harus dijawab dengan jernih: untuk siapa sesungguhnya dana ini ada?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seluruh arah tata kelola, profil risiko, dan desain kelembagaan BPKH ke depan. Perlu ditegaskan, perbandingan dengan Danantara dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyamakan kedua lembaga, melainkan untuk menunjukkan perbedaan mandat dan profil risiko yang penting dipahami publik.

Dua Lembaga, Dua Logika yang tak Bisa Dipertukarkan

Danantara adalah sovereign wealth fund dalam arti konvensional. Ia mengelola portofolio aset BUMN yang diperkirakan bernilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan misi memaksimalkan nilai aset negara untuk pembangunan jangka panjang.

Dalam logika ini, teori portofolio Harry Markowitz (1952) bekerja dengan baik: kerugian di satu instrumen dapat diserap oleh keuntungan di instrumen lain (Markowitz, 1952). Penerima manfaatnya adalah masyarakat Indonesia secara kolektif. Ruang toleransi risikonya relatif lebih lebar.

BPKH berada di jalur yang sama sekali berbeda. Setiap rupiah dalam kelolaannya sudah memiliki nama di baliknya—ada nomor porsi, ada masa tunggu, ada impian konkret yang tidak dapat disubstitusi pos lain dalam portofolio mana pun. Dana haji bukan surplus negara yang menganggur menunggu dioptimalkan. Ia titipan dengan jadwal dan tujuan yang spesifik.

Edwin M Truman (2010) dalam Sovereign Wealth Funds: Threat or Salvation? menegaskan prinsip sederhana tetapi sering diabaikan: keberhasilan lembaga pengelola dana publik selalu bermula dari kejelasan tentang untuk siapa dana itu sesungguhnya ada.

Tanpa kejelasan itu, setiap keputusan investasi akan selalu dibayangi perdebatan mengenai tujuan akhirnya.

Dilema Mandat Ganda

Kekaburan mandat inilah yang disoroti sebagai dilema multiple mandate governance (CNBC Indonesia, 9 Juli 2026): haruskah BPKH fokus menjaga keamanan dana jamaah atau bertransformasi menjadi instrumen pembangunan nasional layaknya sovereign wealth fund?

Jawabannya bukan pilihan biner. Namun ia menuntut desain kelembagaan yang cermat, bukan sekadar niat baik. Selama posisi dana haji masih berada di wilayah abu-abu antara "keuangan negara" dan "dana amanah", seluruh ekosistem akan memperlakukan dana itu dengan cara yang tidak konsisten.

Komisi VIII DPR telah menolak usulan penggabungan BPKH dengan lembaga lain—langkah yang tepat untuk menjaga keutuhan fungsi dan mencegah konflik kepentingan. Revisi UU harus melangkah lebih jauh: menegaskan karakter fidusia dana haji secara eksplisit di dalam batang tubuh undang-undang.

Amanah yang tidak Bisa Disubstitusi

BPKH telah menunjukkan kinerja solid. Pada Agustus 2026, nilai manfaat tahap pertama senilai Rp 2,06 triliun disalurkan kepada 5,7 juta jamaah melalui mekanisme Nilai Manfaat Virtual Account.

Dari biaya haji Rp 87,4 juta per orang, 38 persen sudah ditanggung hasil investasi BPKH. Laporan keuangan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama delapan tahun berturut-turut.

Lebih jauh, keterlibatan BPKH dalam Orange Sukuk—instrumen investasi berdampak sosial yang memberdayakan jutaan wirausaha perempuan—menunjukkan pengelolaan dana haji mampu menghasilkan return kompetitif sekaligus dampak sosial yang terukur, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian (Gunawan, 2026).

Inilah bukti karakter fidusia dan produktivitas investasi bukan dua hal yang bertentangan—asalkan mandat fidusia dijaga sejak awal. Capaian tersebut justru menjadi alasan mengapa fondasi hukum harus dikunci lebih kuat.

Warren Buffett pernah mengatakan "Dibutuhkan dua puluh tahun untuk membangun reputasi dan lima menit untuk menghancurkannya." Bagi BPKH, reputasi itu tidak diukur dari laporan tahunan.

Ia diukur satu per satu, dalam setiap keberangkatan jamaah yang terwujud sesuai janji. Dana Rp 184 triliun itu bukan angka di neraca negara. Ia harapan yang dititipkan—dan harapan yang dijaga dengan fondasi yang benar adalah harapan yang bisa ditepati.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|