CNN Indonesia
Selasa, 11 Mar 2025 18:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pertahanan Letjen purn Sjafrie Sjamsoeddin memastikan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tak akan mengutak atik pasal larangan semua anggota TNI untuk berbisnis.
Pernyataan itu disampaikan Sjafrie usai menghadiri rapat kerja perdana di Komisi I DPR membahas RUU tersebut.
"Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjafrie menegaskan RUU TNI hanya merevisi tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 yang mengatur penempatan TNI di lembaga dan kementerian sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun anggota TNI.
Sementara, Sjafrie memastikan tak ada perubahan terhadap Pasal 39 yang mengatur soal larangan TNI berbisnis. Pasal itu berbunyi, "Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya".
"Dilarang prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik pemerintah dari awal. Nanyi yang jalankan bisnis pemerintah," ujar Sjafrie.
Namun begitu, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengusulkan agar larangan TNI berbisnis diatur dengan detail. Sebab, pada praktiknya, saat ini banyak keluarga atau anggota TNI yang berbisnis.
Namun, bisnis tersebut dilakukan dalam skala kecil dan tak berpengaruh pada profesionalisme dan independensi mereka. Menurut Hasan, hal itu harus diatur, misalnya UU harus melarang tegas bisnis dalam skala besar.
"Kalau berbisnis kopral-kopral jualan kerupuk di asrama yang jauh dari kota no problem ya. Tapi kalau sudah jenderal-jenderal yang berbisnis misalnya ikut tender ya repot, kasian rakyat," ujar Hasan.
(ugo/thr)