Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang ada BPJS Kesehatan per 1 Juli 2025.
Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN belum berencana menerapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini melainkan pada 2026. Mempertimbangkan masih kuatnya kapasitas keuangan BPJS Kesehatan dalam membayar jaminan kesehatan nasional sampai akhir tahun nanti.
Meski begitu, Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan itu terus dirancang oleh DJSN dalam tim bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres 59/2024.
"Sesuai ketentuan DJSN yang lead penentuan iuran ini harapannya akhir bulan ini kita bisa hasilkan simulasi terkait berapa sih iuran yang nantinya akan kita usulkan kepada pemerintah," kata Nunung saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Ia mengatakan, penentuan tarif itu nantinya akan mempertimbangkan skema akhir pemerintah dalam menentukan sistem iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus terimplementasi per 30 Juni 2025. Selain itu, juga mempertimbangkan tarif layanan kesehatan baru dari INA-CBGs menjadi iDRG Group, hingga kemampuan bayar masyarakat.
"DJSN pada saat nya akan mengirim surat ke presiden terkait usulan penyesuaian iuran program JKN dari hasil perhitungan tim penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan," ucapnya.
Sementara itu, Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, acuan yang ada dalam Perpres 59/2024 untuk penetapan iuran BPJS Kesehatan paling lambat Juli 2025 bukan berarti pemerintah harus menaikkan iuran per tanggal tersebut. Bisa saja pemerintah sebatas mengumumkan besaran tarif iuran terbaru pada saat itu namun implementasinya tetap dilakukan pada 2026.
"Jadi ya bisa jadi, kita sampaikan dulu, tapi nanti waktu (implementasinya) tidak di Juli, tapi waktunya bisa saja kapan gitu ya, dan ini tentu perlu kita komunikasikan dulu dengan internal pemerintah," tutur Muttaqien.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tarif iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada 2026. Namun, besaran tarif iuran untuk tahun ini tetap lantaran keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan masih aman.
"Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menkes Bocorkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026
Next Article Tarif Terbaru BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Ini Bocoran Menkes