Menkes Ungkap Baru 600 RS Terapkan KRIS, Begini Kendalanya

2 months ago 27

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 3.116 rumah sakit (RS) di Indonesia harus selesai menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) per 30 Juni 2025 sebagai pengganti skema kelas rawat 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Saat ini dari 2.766 RS yang telah dilakukan validasi oleh Dinas Kesehatan masing-masing Pemprov dari total 3.116 RS, baru 600 RS yang telah menyelesaikan implementasi KRIS sesuai 12 standar yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hasil validasinya jadi 600 sudah selesai dari 2,766," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (11/2/2025).

Budi menjelaskan, dari total 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, terdapat 4 kriteria yang paling sulit dipenuhi RS, yakni kamar mandi harus bisa dilalui kursi roda, kelengkapan nurse call dan stop kontak, outlet oksigen setiap tempat tidur, dan ketersediaan kamar mandi dalam ruangan.

Untuk kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda paling mendominasi belum diterapkan setia RS di dalam negeri, yakni porsinya mencapai 49%. Budi mengatakan, ini karena pembuatan pintu kamar mandi di RS mayoritas berbentuk kecil.

"Jadi ternyata banyak RS bikin pintu kamar mandi kecil sekali, padahal itu ada standarnya. Jadi kalau orang pakai kursi roda dimasukin itu ada standarnya, kalau enggak dia terpaksa di tuntun jalan padahal jalannya sudah susah," tegas Budi.

Adapun untuk kelengkapan nurse call dan stop kontak, sebanyak 48% RS yang belum memenuhi. Padahal, Budi menegaskan, ketersediaan bell dan colokan listrik di tiap tempat tidur adalah kebutuhan paling sederhana yang harusnya bisa disediakan tiap RS di ruang rawat inapnya.

"Nomor dua itu menurut saya enggak make sense, ini setiap tempat tidur harusnya ada bell dan colokan listrik, itu aja enggak ada. Ini kan enggak usah dibobok pakai kabel biasa harusnya bisa, enggak susah menurut kami," papar Budi.

ADapun untuk outlet oksigen di setiap tempat tidur sebanyak 43% RS belum bisa memenuhi, dan ketersediaan kamar mandi dalam ruangan paling minim dari empat besar itu, dengan porsi 19% RS belum bisa memenuhi.

"Kita ingin kan kalau bisa buat kenyamanan jangan orang mesti keluar kamar mandinya kayak waktu kita misalnya di asrama TNI-Polrii bareng-bareng kamar mandinya," tutur Budi.

Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Bocorkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026

Next Article Kelas 1,2,3 Segera Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan per 27 September

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|