Mensos Pecat 49 Pegawai Gara-gara Penyimpangan Bansos

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melakukan pelanggaran.

Melansir akun Instagram @kemensosri, hingga awal November 2025, sebanyak 400 pendamping PKH telah mendapat sanksi, dan 49 di antaranya diberhentikan karena pelanggaran berat.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan pertolongan sosial benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat dan digunakan sesuai peruntukannya," dikutip dari Instagram @kemensosri, Jumat (7/11/2025).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang biasa disapa Gus Ipul menegaskan, pendamping PKH harus bekerja jujur dan profesional sementara pengawasan terus diperkuat untuk mencegah penyimpangan.

Gus Ipul juga mengingatkan penerima bansos supaya lebih bijak dalam penggunaan bahan sos. Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara.

"Gunakan untuk kebutuhan dasar, bukan untuk hal negatif ataupun hal yang tidak produktif seperti perhiasan dan gawai," ujarnya.

Program bantuan sosial atau bansos pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang rutin diberikan tiap tahun kini memasuki tahap akhir pencairan untuk periode 2025. Termasuk untuk bansos terbaru yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai sementara atau BLTS senilai Rp 900 ribu secara total untuk keperluan tiga bulan.

Pencairan untuk program bansos berupa PKH itu telah ditetapkan pemerintah pada 2025 melalui empat tahap, yakni Januari-Maret tahap I, April-Juni tahap II, Juli-September tahap III, dan Oktober-Desember tahap IV. Sedangkan untuk BLTs yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi akhir tahun cair khusus untuk Triwulan IV.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam pihak penerima bansos ini dapat melakukan cek di laman resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/. Bila tidak termasuk penerima bansos ini akan muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM).

Nominal bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berikut rincian bantuan PKH yang cair tiap tiga bulan:

- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap

- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap

- Anak SD: Rp225.000 per tahap

- Anak SMP: Rp375.000 per tahap

- Anak SMA: Rp500.000 per tahap

- Lansia dan disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Untuk pencairan BLTS, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf sebelumnya mengungkapkan telah menyasar 4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari target 35 juta KPM. Dia yakin jumlahnya akan terus bertambah ke depannya seiring dengan penyelesaian pemadanan data bagi penerima baru.

"Tentu minggu depan akan bertambah terus sampai tuntas bansos reguler. Sementara untuk yang Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) yang menyasar lebih 35 juta KPM ini sekarang tahap finalisasi pemadanan data," katanya, dalam pernyataan resmi, Jumat (24/10/2025).

Ia memastikan BLTS dengan total nilai Rp31,54 triliun akan difokuskan untuk KPM di desil 1 sampai 4 DTSEN. Rinciannya sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk tiga bulan, yang akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu.

Kepada para penerima manfaat, Gus Ipul mengingatkan agar bansos digunakan sesuai peruntukan. Dia juga berpesan tidak ada pungutan biaya sama sekali sehingga jangan mau jika ada pungutan liar. "Semua sudah dibiayai pemerintah," katanya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Lengkap! Data Rincian Pencairan Bansos PKH & Sembako Kuartal II-2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|