Menteri LH Blak-Blakan Alasan Terbitnya Aturan Perdagangan Karbon Baru

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Beleid tersebut mengatur perdagangan karbon di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan aturan tersebut terbit karena pasar karbon yang telah dibuka sejak 2023 tidak berjalan sesuai harapan.

Dia menilai, meskipun Indonesia telah meresmikan bursa karbon domestik pada September 2023 dan membuka perdagangan internasional pada Januari 2025, respons pasar global nyaris tidak ada.

"Harapan kita banyak kemudian para pembeli-pembeli karbon datang ke Indonesia untuk membeli karbon kita. Yang terjadi tidak ada," katanya dalam acara Pembukaan Indonesia Climate Change Forum (ICCF) III 2025, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (22/10/2025).

Salah satu penyebab utamanya adalah ketatnya ketentuan dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang hampir tidak memberi ruang bagi skema perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market), yang justru mendominasi pasar global saat ini. "Voluntary skema, voluntary market hampir tidak ada ruang untuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Hanya satu pasal yang kemudian menjembatani itu yaitu Pasal 77 tentang Mutual Recognition Agreement," jelasnya.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpres No. 110 tahun 2025 sebagai penyesuaian. Regulasi tersebut dinilai secara tegas mengakui, menerima, dan memberi ruang untuk voluntary carbon market agar bisa berintegrasi dengan sistem pasar karbon nasional.

"Peraturan ini menggariskan dengan tegas bahwa Indonesia mengakui, menerima, dan merokognisi yang disebut dengan voluntary carbon market," ujarnya.

Kelak, sistem ini akan mengarah pada integrasi antara pasar sukarela dan pasar patuh (compliance market). Skema voluntary juga akan menjadi bagian dari mekanisme nasional yang diatur oleh pemerintah. "Pada saat itulah maka voluntary carbon market akan masuk skema compliance market," tambahnya.

Tapi dia mengingatkan nilai ekonomi karbon hanya akan memiliki arti jika prosesnya dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Dengan begitu, perlu integritas dalam perdagangan karbon.

"Kalau kita curang dalam pelaksanaan nilai ekonomi karbon, maka selama itulah kemudian karbon kita tidak memiliki integritas lagi, karbon kita tidak bisa dijual lagi," tandasnya.

Asal tahu saja, dalam beleid itu diatur soal nilai ekonomi karbon, alokasi karbon, hingga mekanisme perdagangan karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pada pasal 101 dijelaskan, pada saat aturan ini mulai berlaku aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Namun Pada pasal 100 dijelaskan, adanya aturan ini masih membuat peraturan pelaksanaan sebelumnya masih tetap berlaku yang sudah dikeluarkan. Sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini.

Aturan pelaksanaan yang dimaksud berasal dari Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Dari pasal 58 dijelaskan, bahwa perdagangan karbon dapat diselenggarakan tanpa menunggu tercapainya target NDC (Nationally Determined Contribution). Kelak, perdagangan karbon juga dapat dilakukan melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung.

Dari beleid itu meminta menteri dan kepala lembaga terkait untuk menyiapkan peta jalan perdagangan karbon nasional, hingga pengaturan dan penerimaan negara dari perdagangan karbon. Perdagangan karbon itu bisa dilakukan dari dalam negeri maupun luar negeri.

Adapun ketentuan mengenai tata cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK diatur dalam peraturan menteri.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Bahlil: Proyek Penyimpanan Karbon RI Terbesar di Asia Pasif

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|