Menteri Maman Blak-blakan Program Penghapusan Utang 1 Juta UMKM Mandek

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman membeberkan alasan mengapa program penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro hingga kini belum berjalan mulus. Menurut Maman, proses tersebut tersendat karena secara aturan lama, penghapusan utang harus melewati tahap restrukturisasi terlebih dahulu. Padahal, setelah dievaluasi, langkah itu justru memakan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan nilai utangnya sendiri.

"Hapus ini kan jadi secara aturan harus melalui restrukturisasi. Nah, ternyata dalam proses perjalanan kita harus melalui dua hal, penagihan secara maksimal lalu restrukturisasi. Ternyata setelah kita evaluasi, kalau penagihan secara maksimal sudah dilakukan oleh HIMBARA, kita cuma untuk restrukturisasi ternyata sulit," jelas Maman dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

"Kenapa sulit? Karena hutang si usaha mikro dengan biaya untuk melakukan restrukturisasi lebih besar biaya cost operasional untuk restrukturisasi. Akhirnya menjadi tidak masuk akal," sambungnya

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut membuat target penghapusan utang bagi sekitar satu juta debitur mikro menjadi sulit diwujudkan. Pasalnya, setiap penghapusan harus melewati restrukturisasi yang rumit dan mahal.

"Nah, maka dari itu target kita kemarin yang 1 jutaan debitur itu mau kita hapus tagihkan, itu sulit sekali terwujud karena tadi harus melalui proses restrukturisasi," sebut dia.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah kemudian melakukan revisi terhadap Undang-Undang BUMN. Dari revisi inilah, terbuka jalan agar utang pelaku usaha mikro dapat dihapus tanpa harus melalui restrukturisasi.

Karyawan mempromosikan pakaian wanita di platfom siaran langsung (live) media sosial di kawasan Pertokoan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Di era digital saat ini berbagai cara pedagang mempromosikan barang jualanannya salah satunya dengan platform media sosial. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Karyawan mempromosikan pakaian wanita di platfom siaran langsung (live) media sosial di kawasan Pertokoan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Di era digital saat ini berbagai cara pedagang mempromosikan barang jualanannya salah satunya dengan platform media sosial. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Karyawan mempromosikan pakaian wanita di platfom siaran langsung (live) media sosial di kawasan Pertokoan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Di era digital saat ini berbagai cara pedagang mempromosikan barang jualanannya salah satunya dengan platform media sosial. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

"Nah, maka dari itu melalui revisi undang-undang BUMN kemarin, dibuka lah pintu masuk, aturannya bahwa kita bisa melakukan penghapus tagihan tanpa melakukan restrukturisasi bagi usaha-usaha mikro, usaha-usaha kecil. Nah, Alhamdulillah kemarinnya revisi undang-undang BUMN sudah jalan dulu, jadi sekarang kita bisa memakai undang-undang BUMN," kata Maman.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap memerlukan persetujuan dari Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Danantara.

"Namun dengan syarat, syarat ini itu disetujui oleh dalam hal ini Kepala BP BUMN dan Danantara. Nah, Ini lagi mau kita tidak lanjutin," tuturnya.

Ia menambahkan, bentuk aturan teknis dari kebijakan tersebut masih akan dibahas bersama BP BUMN, karena revisi undang-undang baru saja disahkan.

"Kemarin sudah keluar revisi undang-undang BUMN yang dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Jadi nanti bentuknya itu peraturan, Permen (Peraturan Menteri) apa gimana peraturannya, bentuknya seperti apa nanti ini nanti kita bicarakan lebih lanjut dengan BP BUMN," ucap dia.

Maman juga belum bisa memastikan kapan aturan pelaksana tersebut akan diterbitkan, mengingat BP BUMN masih melakukan penataan internal.

"Saya belum berani ngomong ya kapan, karena kan juga pasti BP BUMN juga ada penataan internal dan secara administrasi dan lain sebagainya, maka tinggal itu saja," pungkasnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Realisasi KUR UMKM Tembus Rp79 T, Menteri Maman Ingatkan Titah Prabowo

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|