Menteri Trenggono Bongkar Ada Indikasi Reklamasi Ilegal di Pulau Pari

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono mengatakan ada indikasi penyalahgunaan izin dalam pembangunan pondok wisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Setelah viral, kasus ini langsung mencuat karena berpotensi adanya penyalahgunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

"Pemanfaatan pulau untuk pariwisata PT CPS Pulau Pari provinsi DKI, KPPRL yang terbit 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage, apung dan dermaga wisata seluas 180 Ha terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin, kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang viral di Pulai Pari dengan PT CPS di dalam area KPPRL," katanya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Landasan hukumnya terindikasi melanggar UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah terakhir UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja yang menyatakan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang dilakukan lebih dari 30 hari harus punya izin berupa KPPRL dari Menteri KKP.

"Area di sekitar kegiatan dilakukan pengerukan dengan beckhoe berupa ekosistem mangrove dan padang lamun berkategorikan baik, terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KPPRL yang dilakukan subjek hukum yang dilakukan PT CPS yang melakukan alih fungsi ekosistem mangrove," sebut Trenggono.

Paparan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono saat Rapat Kerja dengan komisi IV DPR RI terkait pemanfaatan ruang laut, Kamis (23/1/2025). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)Foto: Paparan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono saat Rapat Kerja dengan komisi IV DPR RI terkait pemanfaatan ruang laut, Kamis (23/1/2025). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Paparan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono saat Rapat Kerja dengan komisi IV DPR RI terkait pemanfaatan ruang laut, Kamis (23/1/2025). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Adapun respons KKP yakni melakukan rapat koordinasi terkait pengaduan masyarakat dengan kesepakatan perlu dilakukan pulbaket dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran.

"Telah disampaikan Nota Dinas ke Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terkait indikasi pelanggaran untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Sedangkan rencana tindak lanjutnya KKP melalui Dijen PKRL akan melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. KKP bersama dengan Pemda, dan Masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran.

"KKP melalui Ditjen PSDKP akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan," tutup Trenggono.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Wisata Alam Jadi Tren 2025, Taman Rekreasi Punya "Kejutan" Baru

Next Article Tak Dapat Tambahan, KKP 'Cuma' Dapat Anggaran Rp 6,2 T di 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|