Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Sumber Global Energy Gugat Danka

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), perusahaan perdagangan (trading) batu bara, merasa dicurangi dan dicemarkan nama baiknya oleh mitra bisnis asal Vietnam, yakni Danka Minerals Joint Stock Company (Danka).

Karena itu, SGER yang didirikan 17 Maret 2008 ini menggugat Danka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang kita lagi proses gugatan ke Danka, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pencemaran nama baik," kata Direktur Utama SGER, Welly Thomas, dalam keterangannya soal gugatan yang dilayangkan 12 Februari 2025, Kamis (20/2/2025).

Karena tudingan Danka, ujar Welly, nama baik SGER tercemar. Kondisi ini berdampak pada kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis.

"Ya perbankan (dampak), mereka semua menanyakan. Karena kata-kata yang ditampilkan di berita kan fraud. Ya, fraud itu sangat keras kata-katanya ya. Seakan-akan kami itu menipu atau membuat suatu penipuan," tuturnya.

Welly berani memastikan pihaknya tidak pernah melakukan kecurangan dalam berbisnis. Termasuk merekayasa nilai kalori batu bara yang dijual.

Sejauh ini, Danka tidak menggugat SGER, atau membawa sengketa ini baik secara litigasi maupun non-litigasi. Semuanya hanya isu yang disebarkan lewat media.

"Jadi, kami tidak bisa dinyatakan bersalah. Dan, kami sangat yakin tidak bersalah. Karena, ini bukan pertama kali kami melakukan pengiriman ke Danka. Itu yang perlu kami tegaskan," jelas Welly.

Saat ini, pihak SGER masih menunggu informasi pemanggilan untuk pemeriksaan dari PN Jaksel. Pihak kuasa hukum yang ditunjuk SGER tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, lantaran harus melampirkan terjemahan tersumpah.

"Puji Tuhan kami masih menang tender di Vietnam. Jadi ya saya yakin ke depan, kami masih akan banyak menyuplai batu bara ke Vietnam itu," pungkasnya.

Sebagai Informasi, masalah ini bermula ketika SGER selaku penjual batu bara meneken kontrak jual-beli No 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 dengan Danka selaku pembeli, tertanggal 21 Juni 2024.

Berdasarkan kontrak tersebut, SGER mengirimkan kargo yang memuat 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus-minus 10 persen) dengan harga US$66,73 per metrik ton (MT). Dengan spesifikasi batu bara senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.

Dalam kontrak juga disepakati ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010 yang mengatur, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat menunjuk surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya), sebagai pihak yang berwenang memeriksa kargo.

Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Anindya, batu bara yang dipasok SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli. Artinya, tidak ada masalah, sehingga batu bara bisa dikirimkan.

Masalah muncul ketika kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Vietnam, pihak Danka mengeklaim kualitas batu bara lebih rendah ketimbang saat pemuatan.

Menurut Danka, nilai Net As Received (NAR) sebesar 3.744 Kkal/kg. Penilaian itu berdasarkan inspeksi yang dilakukan badan surveyor yang ditunjuk Danka.

Atas kejadian ini, seharusnya, Danka mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L), sebagaimana diatur dalam perjanjian. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga berakhirnya batas waktu.

Artinya, berdasarkan kesepakatan, hasil survei atau pemeriksaan dari Anindya yakni NARA4525-lah yang berlaku, mengikat kedua belah pihak.

Masalah semakin melebar karena Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam (MOIT) melayangkan surat ke Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024.

Isinya, membeberkan sengketa perdagangan batu bara yang sangat mendiskreditkan SGER. Karena surat tersebut menyebut SGER telah melakukan fraud (penipuan). Padahal belum ada bukti secara hukum.


(wed/wed)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Anjlok Parah & Melemah Lebih Dari 2% ke Level 6.400-an

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|