Wanita bercadar. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Parlemen Australia menjatuhkan sanksi tegas kepada Senator Pauline Hanson setelah politikus sayap kanan itu mengenakan burka di ruang sidang sebagai bentuk protes.
Aksi yang ia lakukan pada Senin (24/11/2025) lalu itu memicu kecaman luas dan dinilai melecehkan umat Muslim serta merusak tatanan sosial negara tersebut.
Hanson, pemimpin Partai One Nation berusia 71 tahun yang dikenal dengan sikap anti-Muslim dan anti-imigrasi, masuk ke Senat dengan memakai burka untuk memprotes penolakan rekan-rekannya terhadap rancangan undang-undang larangan burka dan penutup wajah penuh di ruang publik.
Namun aksinya dianggap tidak sopan dan ia diskors dari ruang sidang selama sisa hari itu setelah menolak melepas burka atau meninggalkan ruangan. RUU tersebut akhirnya tidak disetujui.
Pada Selasa (25/11/2025), Senat meloloskan mosi kecaman yang lebih keras karena Hanson tak menunjukkan penyesalan. Ia dilarang mengikuti tujuh hari sidang Senat berturut-turut. Dengan adanya masa reses pada Kamis, larangan itu akan berlaku hingga parlemen kembali bersidang pada Februari tahun depan.
Setelah pengumuman sanksi, Hanson menuding parlemen telah membungkam partainya. Bahkan, menurutnya, One Nation dilarang untuk mengajukan RUU.
“Itu bukan demokrasi. Rakyat akan menghakimi saya saat saya menghadapi pemilu berikutnya. Masa depan saya ada di tangan rakyat, bukan di tangan para politisi pengecut ini," tulisnya seperti dikutip dari Globalnews, Rabu (26/11/2025).
Aksi Hanson ini mengingatkan publik pada kejadian serupa pada 2017, ketika ia juga mengenakan burka di Senat tanpa konsekuensi. Namun kali ini, kritik datang lebih luas, terutama dari senator Muslim.

3 hours ago
2













































