Meutya Hafid Mau Lelang 3 Frekuensi, Hidupkan Lagi Layanan BWA

2 months ago 27

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan pita frekuensi 1,4 Ghz yang disebut untuk kebutuhan internet murah. Rancangan Peraturan Menteri Komdigi soal penggunaan frekuensi tersebut juga tengah disusun.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz," jelas Komdigi dalam keterangannya dikutip dari laman resmi kementerian, Selasa (4/1/2025).

Komdigi menyiapkan spektrum sebesar 80 Mhz untuk 1,4 Ghz. Menurut pihak kementerian, frekuensi tersebut akan digunakan untuk layanan internet rumah serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, Komdigi menjelaskan frekuensi 1,4 Ghz digunakan untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA), yang merupakan akses komunikasi data untuk spektrum frekuensi radio. Layanan diberikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokasi dengan packet switched dengan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).

"Diharapkan terobosan kebijakan ini dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses sampai dengan 100 Mbps dengan harga layanan yang terjangkau," kata Komdigi.

Kementerian Komdigi juga memberikan substansi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Komdigi terkait penggunaan frekuensi 1,4 Ghz. Berikut daftarnya:

  1. Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched
  2. Hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz diberikan dalam bentuk IPFR dengan wilayah layanan berdasarkan regional
  3. Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 1,4 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT
  4. Kewajiban pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.

Teknologi BWA sebelumnya pernah digulirkan oleh pemerintah di frekuensi 2,3 GHz. Namun, izin operator pengguna teknologi BWA dicabut pada Desember 2018.

Tiga perusahaan yang izinnya dicabut pada akhir 2018 adalah First Media, Internux (Bolt) dan Jasnita. Pencabutan izin dilakukan setelah ketiga perusahaan menunggak pembayaran BHP selama 2 tahun. Selain tiga perusahaan itu, izin BWA juga sempat dipegang oleh IM2 dan Berca. Adapun, Telkomsel sempat menggelar BWA dalam bentuk Telkomsel Flash.


(npb/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: KOMDIGI Era Prabowo: Perkuat Infrastruktur Telco-Keamanan Data

Next Article Momentum Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Pemuda Bangun Sektor Digital

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|