Mirip Saham, Investor Kripto Nanti Bakal Punya SID

17 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuagan (OJK) sedang mengkaji kemungkinan penerapan Single Investor Identification (SID) bagi pemilik aset kripto, sebagaimana telah diterapkan di pasar saham.

Sebagaimana informasi, SID adalah identitas unik yang diberikan kepada setiap investor di pasar modal Indonesia. SID diterbitkan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan berfungsi sebagai tanda pengenal dalam seluruh aktivitas investasi, seperti transaksi saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen pasar modal lainnya.

Dengan SID, data investor seperti nama, nomor rekening efek, dan informasi terkait lainnya dapat diakses secara terpusat. Sehingga, satu entitas hanya bisa memiliki satu SID.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, penggunaan SID di pasar kripto bisa membawa banyak manfaat.

"SID seperti yang sudah baik diterapkan di industri pasar modal tentu menjadi salah satu konsep penting dalam upaya mendukung transparansi, integritas dan juga efisiensi dalam mekanisme mengenal investor dan juga kedepannya fasilitasi transaksi perdagangannya," kata Hasan dalam Konferensi Pers, Selassa, (14/1/2025).

Meski demikian, pihaknya mengaku masih harus mengkaji lebih dalam terkait wacana ini. Pasalnya, karakteristik aset kripto lebih kompleks dibanding saham.

"Namun dalam konteks penerapannya nanti di aset kripto peluangnya ini tentu akan kami lakukan secara hati-hati dengan melakukan lkajian lebih dalam, mnegingat kompleksitasnya berbeda dengan pasar modal," kata dia.

Kendati pengawasan akan investor kripto akan menjadi lebih terkontrol, namun OJK berharap hal ini tidak akan mengurangi esensi kripto yang berbasis desentralisasi.

Diketahui, dengan teknologi blockchain, para pihak terutama pihak ketiga atau lembaga pengawas dapat tidak terlibat langsung dalam setiap transaksi kripto. Hal ini yang membedakannya dengan aset keuangan lain.

"Dan kehadiran pengawas seperti OJK tentu kita harapkan ke depan tidak bertujuan untuk menghilangkan sifat desentralisasi tersebut. Melainkan tentu untuk memastikan bahwa penyelenggaraan akan tetap berjalan dengan secara aman, adil, teratur, efisien," tuturnya.

Pengawasan perdagangan kripto telah resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat, (13/1/2025).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Ditutup Melemah Hingga OJK & BI Awasi Kripto

Next Article Transaksi Kripto Tembus Rp 344 Triliun, Investor Sudah 20,59 Juta

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|