Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) mencatatkan peningkatan pendapatan premi 38,72% secara tahunan (yoy) sepanjang 2024.
Mengutip laporan keuangan, PertaLife melaporkan pendapatan premi sebesar Rp1,25 triliun per 31 Desember 2024. Sementara di tahun sebelumnya, PertaLife membukukan laba sebesar Rp902,72 miliar.
Di samping pendapatan dari underlying, PertaLife mencatatkan hasil investasi sebesar Rp142,68 miliar. Angka ini telah naik 13,59% dari sebelumnya Rp153,8 miliar.
Di saat yang sama, jumlah beban klaim dan manfaat PertaLife ikut terkerek 30,97% ke angka Rp1,11 triliun. Adapun jumlah bebannya tercatat sebesar Rp1,29 triliun.
Hal ini pun membuat laba setelah pajak PertaLife tercatat sebesar Rp82,84 miliar pada akhir tahun 2024. Laba ini terkontraksi 13,82%, dari posisi sama tahun sebelumnya Rp96,13 triliun.
Direktur Utama PertaLife Insurance, Hanindio W. Hadi mengatakan, kendati secara tahunan turun, namun laba PertaLife telah melampaui 8,85% target Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024.
"Nah target RKAP tahun lalu pun 2023 lebih rendah dari 2024. Tapi kenapa kita bisa exceed target? ini karena investasi ada windfall dan premi ada windfaall. Di bulan Desember itu ada satu produk yang nambah pendapatan ratusan miliar," ungkap Hanindio, dalam media Gathering, di Bogor, Jumat, (24/1/2024).
Lebih jauh, Direktur Keuangan Pertalife Sigit Panilih mengatakan, tahun 2024 dihadapkan oleh tantangan iklim investasi dan penyesuaian strategi bisnis.
"Investasi kita di 2024 oke, tapi gak sebesar 2023. Kedua, karena hasil underwriting itu sebenarnya so-so aja, 2024 kita balancing antara captive dan non captive, kita masuk produk asuransi kesehatan dan kita awali pasar non captive, ini tentunya sangat kompetitif untuk dapet grossing itu kita harus dapet tender. Jadi tetp profit tapi profitnya tipis," kata Sigit.
Sementara itu, aset PertaLife tercatat sebesar Rp3,11 triliun. Adapun ekuitas dan liabilitasnya tercatat masing-masing sebesar Rp591,27 miliar dan Rp2,52 triliun
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Asuransi Soal Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Sepihak
Next Article PPN 12% Bebani Rakyat, Industri Asuransi Siap-Siap Sengsara di 2025