REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memperkuat kedudukan pendidikan keagamaan dan pesantren. Tujuannya adalah agar lembaga-lembaga ini tidak terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional.
"Revisi UU Sisdiknas ini akan memperkuat semua jenis pendidikan, baik di perkotaan maupun di pedesaan, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren," kata Fikri pada Ahad (26/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Pentingnya penguatan ini, jelas Fikri, didasari oleh fakta bahwa pesantren sudah memiliki landasan hukum tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Regulasi itu memberikan pengakuan dan afirmasi yang kuat terhadap pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Substansi utamanya mencakup tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan landasan hukum untuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren.
Dengan adanya undang-undang ini, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui secara setara dengan jalur pendidikan lainnya, termasuk jaminan mutu, kurikulum, pendidik, tenaga kependidikan, serta pembiayaan.
Selain itu, UU ini juga mengatur pendanaan pesantren, termasuk melalui Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan, untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan kualitas pesantren.
Ia berharap revisi UU Sisdiknas ini dapat memperjelas sejumlah aspek, seperti kodifikasi aturan, kesetaraan hak guru, peningkatan kualitas tenaga pendidik, relevansi kurikulum, serta kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Sejak tahun 2009, pemerintah secara konsisten mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Namun, ada perdebatan mengenai realisasi dan interpretasi dari alokasi ini.
sumber : Antara

3 hours ago
1









































