Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco angkat suara perihal usulan penambahan sektor penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang tak hanya Ormas Keagamaan, melainkan UMKM dan perguruan tinggi.
Hal itu juga berkenaan dengan disepakatinya Revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Inisiatif DPR.
Dasco menyebutkan hal itu akan menjadi masukan bagi DPR RI untuk nantinya bisa didetailkan dalam aturan turunan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kalau semangatnya bagaimana kemudian memberikan atau menjadikan untuk masukan. Tapi kemudian mekanisme pengerjaan dan lainnya dikerjakan aturan yang ada," jelas Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Di lain sisi, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, dikebutnya Revisi UU Minerba tidak lain untuk mendukung program pemerintah untuk melakukan hilirisasi termasuk pada sektor mineral dan batu bara.
Bahkan, Bob blak-blakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat lebih dulu yakni pada masa reses DPR RI tepatnya sejak 10 Januari 2025.
"Harus, kita kan program hilirisasi. Kita dari 10 Januari dibahas. Kan kita dapat izin rapat dalam masa reses. Ada tahapannya kita gak main langsung. Ada tahapan semuanya. Termasuk yang terpenting partisipasi publik ini kita sukseskan untuk aspirasi dan untuk bekal dalam pembahasan nanti," jawab Bob saat ditanya alasan dikebutnya RUU Minerba sebagai usulan DPR RI, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Selain itu, dia juga menekankan perihal aspek keadilan atas kekayaan sumber daya minerba di Indonesia untuk seluruh rakyat Indonesia. Bob menilai, selama ini kekayaan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok saja.
"Sekarang ini terpenting ada source kekayaan sumber daya alam. Bagaimana mengelolanya tidak lagi terkait bagaimana mengelolanya, tapi pengelolahnya manfaatnya diberikan lebih luas diberikan lebih luas yang tadinya diberikan terbatas perusahaan swasta gitu loh," tambah dia.
Sebagaimana diketahui, Bob dalam rapat pleno Senin (20/01/2025) sempat menyebut, setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.
Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri UMKM Ancam Tutup e-Commerce Jika Tak Dukung UMKM
Next Article PBNU Dapat Tambang dari Jokowi 26 Ribu Hektare, Gimana Muhammadiyah?