Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum terhadap PT Berdikari Insurance.
Hal ini sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025. Sejak tanggal tersebut, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan.
"PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, dikutip Kamis, (23/1/2025).
Perusahaan asuransi terafiliasi BUMN ini pun diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, dan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
RUPS diperkukan untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. Berdikari Insurance juga diminta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT BERDIKARI INSURANCE wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," ungkap Asep.
Melansir laman resminya, PT. Asuransi Berdikari Indonesia ditopang oleh 2 grup perusahaan besar, yaitu PT. Berdikari (Persero) sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bermitra dengan PT. Tehate PutraTunggal, sebuah perusahaan swasta nasional
Bergerak di bidang asuransi umum, Berdikari Insurance menyediakan berbagai produk asuransi seperti Asuransi Pengangkutan, Asuransi Rangka Kapal, Asuransi Uang, Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Rekayasa, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Bonding, Asuransi PA+ dan Asuransi Aneka.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 M
Next Article OJK Mitigasi Risiko Gempa Megathrust di Indonesia