OJK Digugat Lender P2P Lending, Ini Kata Asosiasi Fintech

2 months ago 38

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan mendapat gugatan dari para lender atau pemberi dana platform Peer-to-Peer (P2P). Disebutkan, para pemberi pinjaman mengalami gagal bayar dari beberapa fintech temasuk Investree hingga Tanifund.

Mengutip data SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan Nomor 10/HSP/GPTUN-P2P/I/2025 per 20 januari 2025 yang mana OJK dan Agusman sebagai para tergugat.

Adapun gugatan tersebut meminta peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 terkait penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Para lender menganggap aturan tersebut membebani lantaran mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, disebutkan bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespon, saat ini regulator memang sedang mengatur para lender di industri ini agar dapat bersikap profesional dengan menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non profesional. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi lender dan konsumen.

Karena banyak lender yang tidak mengerti roll bisnisnya pindar ini," kata Entjik di Bandung, dikutip Kamis (23/3).

Entjik menjelaskan, dalam industri P2P Lending, pindar hanya platform atau wadah yang mempertemukan kedua pihak yaitu pemberi dana (lender) dengan peminjam. Sehingga, yang melakukan perjanjian kredit bukanlah pihak pindar.

"Tanda tangan perjanjian kredit adalah lender dan borrower. Jadi kita ini tadi disebutkan ya, kita broker atau mak comblang. Jadi kita akan lihatin, ini perusahaannya kayak begini. Apakah lender setuju nggak? Kalau dia bilang, 'wah gue ragu nih kayaknya', ya jangan diterusin," ujarnya saat ditemui di Hotel Mason Pine Bandung, Kamis (23/1).

Namun, kata Entjik, sebagai pihak yang memberikan perlindungan terhadap lender, pihaknya dapat membantu penagihan hingga 90 hari. Apabila setelah waktu tersebut belum mendatangkan hasil, dibuka opsi untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga yang harus merupakan anggota AFPI.

"Tapi pihak ketiga ini harus anggota AFPI dan kita melarang untuk platform melakukan kerjasama pihak ketiga untuk penagihan yang bukan anggota API. Karena ini semua kita mesti monitor," pungkasnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat

Next Article Seperti Rokok, Aplikasi Pinjol Diminta Pasang Peringatan Risiko Tinggi

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|