Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menegakkan perlindungan konsumen usai transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan Koperasi Open Loop dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Wdiyasari Dewi mengatakan, pihaknya banyak mendapat aduan dari nasabah kooperasi yang beroperasi tidak sesuai izin.
"Kami dari Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi (Satgas PASTI) menangani banyak sekali pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan usaha, dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib," kata Friderica dalam Konferensi Pers, Selasa, (14/1/2025).
Friderica yang kerap disapa Kiki ini menjelaskan, Koperasi Open Loop dapat menawarkan simpanan kepada anggotanya, maupun masyarakat umum. Namun, masih ada beberapa entitas Koperasi yang belum transparan terkait produk ini.
"Masyarakat banyak yang belum bisa membedakan simpanan itu beda dengan produk investasi. Karena kalau investasi kan ada unsur risiko yang harus dipahami, dan juga kepada PUJK-nya juga harus dipastikan mereka juga menyampaikan semuanya itu secara transparan di awal," kata Kiki.
Selain tantangan tersebut, Kiki menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengerti aspek 2L alias Legal dan Logis sebelum bertransaksi produk koperasi. Ia pun berkomitmen untuk menggencarkan edukasi terkait koperasi ini kepada masyarakat.
"Kasus terakhir yang kami tangani misalnya itu memberikan bunga 4% sebulan, nah ini kan sebenarnya tidak logis, tapi banyak sekali masyarakat yang masih terkena yang skema-skema seperti ini," kata dia.
Tak hanya bagi nasabah, OJK juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi untuk pelaku usaha jasa koperasi.
"OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindaklanjut terhadap Koperasi Open Loop," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Di sisi lain, OJK juga akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan dinas koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan Koperasi kepada OJK berlangsung dengan baik.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article OJK Buka Lowongan Kerja bagi Pengawas Kripto dan Koperasi