OJK: Skor SLIK Jelek Tetap Bisa Dapat Kredit Baru dari Bank

18 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.

"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," pungkas Mahendra dalam konferensi pers virtual yang diadakan Selasa (14/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa apabila ada penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil, dapat dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan.

Mahendra memaparkan, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang memiliki kredit non-lancar.

"Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157," kata Mahendra.

Ia menegaskan SLIK digunakan untuk meminimalisir informasi asimetris dalam rangka memperlancar pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.

Konteksnya, Mahendra mengatakan pihaknya memberi dukungan terhadap program pembiayaan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan Mahendra sekaligus juga merespons berbagai keluhan terkait SLIK yang menghalangi penyaluran KPR.

Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyoroti banyaknya skor kredit yang buruk karena gagal bayar pinjaman online (pinjol) telah menyebabkan sekitar 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak bank. REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada SLIK yang belum tentu langsung terhapus, ketika sudah dibersihkan.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, bank pelat merah yang fokus pada segmen perumahan itu terhambat dalam penyaluran KPR subsidi karena SLIK OJK kini meliputi kolektibilitas pinjol.

Ia mengatakan, skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000. Nixon mengatakan hal ini menjadi kendala. Akibatnya, lebih dari 30% perumahan subsidi tidak bisa akad akibat skor kredit pinjol tersebut.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat

Next Article Terungkap! 37,17% dari Kredit Macet Pinjol Adalah Gen Z dan Milenial

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|