Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto meminta aplikator memberikan bonus hari raya berupa uang tunai kepada mitra pengemudi dan kurir online. Menurut Ekonom sifat imbauan ini merupakan langkah tepat untuk menjaga industri.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, mengungkapkan jika bonus hari raya itu bersifat wajib yang dipaksakan untuk aplikator, maka akan menjadi preseden buruk bagi industri yang telah menciptakan lapangan pekerjaan.
"Jika dipaksa layaknya perusahaan konvensional, maka fleksibilitas yang merupakan nilai lebih dari industri ini justru akan hilang. Peran industri ini sebagai pencipta lapangan kerja dan konektor berbagai bisnis lain akan terkendala. Apalagi di saat ancaman tsunami PHK, penurunan daya beli dan perlambatan pertumbuhan ekonomi," kata Wijayanto, dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).
Ia mengapresiasi pemerintah hanya memberikan aturan berupa imbauan.
Ke depannya, Wijayanto meminta pemerintah dan industri untuk terus berkomunikasi agar tercipta berbagai inovasi kebijakan yang sesuai dengan bisnis model industri. Ia menyebut seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menjawab peluang serta tantangan yang dihadapi masing-masing pihak.
"Saya yakin aplikator mempunyai niat baik untuk mengeluarkan kebijakan yang adil terkait BHR ini. Yang paling penting adalah, para pihak harus terus berkomunikasi, untuk menemukan format bisnis model industri yang terbaik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bonus Hari Raya berupa uang tunai akan disalurkan oleh aplikator transportasi online seperti Grab, Gojek, dkk kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online paling lambat H-7 perayaan Idulfitri.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Yassierli besaran pemberian bonus di bagi menjadi tiga kategori. Yakni :
A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura
Next Article Fantastis! Transaksi Ojol di RI Naik Jadi Rp 142 T, Ini Penyebabnya