OTT Imigrasi KPK: Emas Ratusan Gram dan 33 Kendaraan Disita

6 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti bernilai besar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Barang bukti tersebut meliputi logam mulia emas, uang dalam berbagai bentuk, hingga puluhan kendaraan.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Hingga kini, KPK masih terus mendalami asal-usul serta keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

"Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di halaman depan Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.

Selain emas, penyidik juga mengamankan sejumlah aset lain berupa uang yang tersimpan dalam rekening maupun dalam bentuk mata uang asing. Namun, KPK belum merinci nilai keseluruhan barang bukti yang telah disita.

"Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Nanti kami cek ya untuk jumlahnya," katanya.

Tidak hanya itu, KPK turut menyita 33 unit kendaraan yang terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda. Seluruh barang bukti tersebut saat ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada pencarian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. KPK mengumumkan pencarian tersebut pada Rabu petang sebagai bagian dari rangkaian OTT Imigrasi KPK yang sedang berjalan.

Pada Rabu malam, KPK menyampaikan bahwa jumlah sementara pihak yang diamankan mencapai 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah nama yang telah diumumkan KPK di antaranya Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak sekaligus menelusuri keterkaitan barang bukti yang telah disita dalam kasus OTT Imigrasi KPK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|