Tumpukan LPG 3 kilogram.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar tindak pidana kejahatan praktik elpiji oplosan hingga modifikasi tangki BBM di sejumlah wilayah di Jawa Barat sejak Januari hingga April tahun 2026. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 19 miliar.
Kasus-kasus tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kota Cimahi, Sukabumi. Bogor hingga Kabupaten Sumedang. Sebanyak 3.206 tabung elpiji ukuran. 3 kilogram hingga 12 kilogram disita diantaranya 2.429 tabung elpiji subsidi 3 kilogram.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Polda Jawa Barat bersama polres jajaran berhasil mengungkap praktik elpiji oplosan hingga modifikasi tangki BBM sejak Januari hingga April tahun 2026. Dari 17 kasus yang ditangani, pihaknya mengamankan 31 tersangka.
"Kita mendapatkan 31 tersangka," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (13/5/2026).
Ia mengatakan beberapa kasus masih dalam penyelidikan sedangkan beberapa lainnya sudah tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Total gas elpiji yang disita berukuran 3 kilogram hingga 12 kilogram mencapai 3.206 tabung dan 10.800 liter solar dan 472 liter pertalite.
Pihaknya mengamankan barang bukti pelat nomor palsu untuk mendapatkan barcode Pertamina dan alat suntik elpiji. Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan dengan cara tidak benar.

1 hour ago
3
















































