Jakarta, CNBC Indonesia - Pabrik PT Sanken Indonesia di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat akan menghentikan produksinya pada Juni 2025. Saat ini proses produksi masih dilakukan. Penutupan pabrik berdampak pada 459 pekerja aktif terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua PUK SPEE FSPMI PT Sanken Indonesia, Dedy Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan perusahaan untuk tutup, tetapi pihaknya menuntut adanya kompensasi yang adil bagi para pekerja.
Dedy menyebut pengumuman penutupan PT Sanken Indonesia sebenarnya sudah disampaikan sejak 6 Februari 2024 lalu. Namun, negosiasi terkait kompensasi bagi pekerja baru dimulai pada Oktober 2024. Katanya, hingga saat ini, pihak manajemen perusahaan masih belum memberikan penawaran pesangon sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati.
"Semua akan di PHK. Kami memahami keputusan menutup perusahaan adalah hak manajemen. Yang kami perjuangkan adalah kompensasi yang layak bagi pekerja. Dalam PKB, pesangon seharusnya sebesar dua kali ketentuan Undang-Undang atau yang biasa disebut 2 PMTK," ujar Dedy kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/2/2025).
Dia pun menceritakan, pada awalnya pihak manajemen Sanken hanya menawarkan pesangon sebesar tiga bulan upah. Kemudian setelah negosiasi, pihak manajemen pun menaikkan tawaran menjadi lima bulan upah. Meski demikian, angka ini masih jauh dari tuntutan serikat pekerja.
"Kemarin kenapa kita sampai bahasanya ada ramai-ramai di depan pabrik PT Sanken, karena memang saat itu manajemen baru memberikan kompensasi sebesar tambahan hanya 3 bulan upah. Nah sampai update terakhir kemarin, manajemen baru menambahkan 2 bulan upah, berarti 5 bulan upah," ungkapnya.
Dedy menjelaskan bahwa idealnya, pesangon yang diberikan harus mempertimbangkan usia rata-rata pekerja di PT Sanken yang berkisar 40 tahun. Dengan ketentuan pensiun di usia 55 tahun, maka kompensasi seharusnya mencakup sisa masa kerja 15 tahun. Dia mengatakan, berdasarkan referensi dari perusahaan elektronik lain yang telah tutup di wilayah Bekasi dan Cikarang, pesangon yang diberikan mencapai 80 kali upah atau sekitar lima tahun gaji (60 bulan upah). Oleh karena itu, serikat pekerja menuntut angka yang sama.
"Berdasarkan data yang kami miliki, perusahaan (PT Sanken Indonesia) sebenarnya mampu memberikan pesangon sebesar itu, karena penutupan perusahaan itu kan bukan karena kerugian, tapi karena memang murni permintaan dari perusahaan induk yang ada di Jepang," ucap dia
Saat ini, selisih pesangon antara tawaran perusahaan sebesar 5 bulan upah dan tuntutan serikat pekerja yang sebesar 60 bulan upah masih sangat jauh. Inilah yang menyebabkan aksi protes pekerja di depan pabrik PT Sanken beberapa waktu lalu.
"Aksi ramai-ramai kita kemarin itu sebagai rasa kekecewaan kita lah dari pekerja, yang mana tawaran perusahaan itu memang belum sesuai dengan yang kita harapkan. Itu nggak masuk akal penawaran segitu," jelasnya.
Meski belum ada kesepakatan terkait jumlah pesangon, perundingan masih terus berjalan. Serikat pekerja menargetkan kesepakatan final bisa dicapai sebelum 28 Februari 2025. "Kami ingin masalah ini selesai sebelum bulan puasa agar tidak mengganggu ibadah pekerja," tegas Dedy.
Katanya, saat ini masih ada tiga pertemuan yang dijadwalkan antara serikat pekerja dan manajemen PT Sanken. Untuk saat ini, serikat pekerja masih berkomunikasi dengan dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten. Mereka belum melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan karena menganggap perusahaan masih menunjukkan itikad baik dalam menjalankan prosedur PHK.
Lebih lanjut, Dedy menuturkan belum ada informasi resmi mengenai rencana perusahaan setelah pabrik ditutup. Namun, ada kabar bahwa beberapa pihak sudah menawar mesin-mesin produksi PT Sanken. Adapun komponen yang diproduksi oleh PT Sanken Indonesia diantaranya power supply, transformer, dan komponen elektronik lainnya.
Serikat pekerja PT Sanken Indonesia berharap perusahaan dapat memenuhi hak-hak pekerja sebelum menutup operasionalnya secara penuh. Mereka akan terus mengawal proses negosiasi agar pekerja mendapatkan kompensasi yang layak atas pengabdian mereka selama ini.
(wur)
Saksikan video di bawah ini: