Jakarta, CNBC Indonesia - Pembongkaran pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN serta diawasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menurut Nusron, langkah ini sudah sesuai dengan kewenangan KKP yang menangani pemanfaatan ruang laut.
"Ya bagus dong, kan itu kewenangannya KKP. Kita hormati, dan itu sudah prosedur. Dari awal saya sudah mengatakan bahwa soal pembongkaran ini adalah kewenangan KKP," ujar Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Kemudian, saat ditanya jika perusahaan pada akhirnya mengakui salah, langkah apa yang akan diambil ATR/BPN ke depan? Nusron hanya menegaskan bahwa itu adalah urusan perusahaan dan pihak terkait.
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
"Soal ngaku salah itu satu hal. Tapi kalau kami, urusannya hanya soal sertifikatnya saja," tegasnya.
Pagar laut sepanjang 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah, sebelumnya telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut berdampak negatif terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.
Pembongkaran yang dilakukan Selasa (11/2/2025) ini merupakan bagian dari sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono hadir langsung di lokasi untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai BPN Yang Terlibat Kasus Pagar Laut
Next Article Muncul Pagar Laut di Bekasi, Menteri ATR Nusron Buka Suara