Jakarta, CNBC Indonesia - Ponsel iPhone 16 keluaran Apple memang belum tersedia secara resmi di Indonesia, namun masyarakat tetap bisa membelinya dari luar negeri. Hal ini telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut DJBC, pembelian atau impor iPhone 16 diperbolehkan selama dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Chotibul Umam menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri untuk keperluan pribadi tidak dikenakan pembatasan impor. Namun, jika ditemukan indikasi bahwa barang tersebut diperjualbelikan, maka tidak akan diselesaikan oleh pihak berwenang.
"Kalau seandainya terbukti bahwa tidak untuk tujuan pribadi, maka setelah ketahuan bahwa ini tidak untuk tujuan pribadi, pasti tidak bisa diselesaikan. Sama juga yang misalnya beli ke Singapura, beli satu seminggu lagi pulang lagi, bawa lagi, lalu balik lagi. Ini dipastikan sudah ada profiling terhadap penumpang tersebut," ujar Chotibul dalam Media Briefing, dikutip Kamis (27/2/2025).
Semua pembelian dan impor iPhone ini akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak. Aturan ini akan ditegaskan dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025 mendatang. Untuk pengenaan bea masuk dan pajak pembelian iPhone berikut ini aturan terbarunya:
- Aturan Bea Masuk dan Pajak untuk Pembelian iPhone 16 sebagai Barang Bawaan Penumpang
Jika iPhone 16 dibawa sebagai barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN sebesar 11% dan PPh sebesar 10% jika memiliki NPWP dan 20% jika tidak memiliki NPWP. Melansir laman resmi Apple, harga iPhone 16 saat ini dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$1.599. Jika harga barang melebihi batas tertentu, maka pajak yang harus dibayarkan akan semakin tinggi.
- Aturan Bea Masuk untuk Pembelian iPhone 16 Melalui Pengiriman
Jika iPhone 16 dikirim dari luar negeri melalui jasa ekspedisi, maka dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%. Adapun, PPh tidak dikenakan jika harga barang di bawah FOB US$ 1.500. Akan tetapi, jika diketahui melebihi batas tersebut, pajak tambahan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah mengungkapkan bahwa berbagai kewajiban Apple terhadap pemerintah sudah terpenuhi, sehingga dalam waktu dekat Apple sudah bisa menjual IPhone 16 di Indonesia.
"Dengan adanya MoU dan sudah sepakati nilai investasi, jadi bisa sesegera mungkin [Apple 16 dijual sebelum lebaran]. Sesegera mungkin," kata Agus menjawab pertanyaan CNBC Indonesia dalam konferensi pers media di Kementerian Perindustrian, Rabu (26/2/2025).
Perundingan berlangsung dengan tidak mudah dan relatif alot karena kedua belah pihak pasti akan jaga interest dua pihak menjaga kepentingan, bahkan menjaga prinsip-prinsip, Agus sudah memprediksi sejak 5 bulan lalu prosesnya tidak akan mudah.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini: