Jakarta, CNBC Indonesia - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan alasan perihal penetapan Siaga 1 untuk seluruh prajurit TNI. Penetapan itu dilakukan melalui Surat Telegram Nomor TR/283/2026 tertanggal 1 Maret 2026.
Hal ini terjadi di tengah kondisi memanasnya konflik di Timur Tengah. Menurut Agus penetapan Siaga 1 merupakan hal yang lumrah di kalangan militer.
"Siaga 1 itu kan istilah di militer, istilah yang biasa di militer," kata Agus usai acara peringatan Nuzulul Qur'an di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/3/2026)."Saya sudah berlakukan Siaga 1 tentunya di satuan-satuan itu Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Alam. Jadi tiap kodam itu satu batalyon Siaga 1 apabila di wilayahnya ada bencana alam," tambahnya.
Agus lantas menjelaskan penetapan Siaga 1 itu dilakukan untuk menguji kesiapan personel TNI. Dalam kesempatan yang sama, Agus sekaligus menjawab mengenai keberadaan kendaraan taktis serta prajurit di kawasan Monumen Nasional (Monas).
"Ya kita menguji kesiapsiagaan personel dan materil. Jadi hal yang biasa," ujarnya.
Berikut surat perintah yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026 ini. Terdapat tujuh perintah yang ditujukan kepada seluruh jajaran TNI.
1. Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Selain itu, mereka juga diperintahkan melakukan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian.
Patroli itu meliputi bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara.
2. Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
3. Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta menginstruksikan atase pertahanan RI di negara-negara yang terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, Bais juga diminta menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan.
Langkah tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara terkait.
4. Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
5. Satuan intelijen TNI diminta melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital strategis dan kawasan kedutaan.
6. Seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
7. Setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
(sef/sef)
Addsource on Google

















































