PBNU Punya Perusahaan Pengelola Tambang, Ini Pemilik Sahamnya

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah membentuk badan usaha untuk mengelola "jatah" tambang batu bara yang diberikan pemerintah.

PBNU membentuk badan usaha yang dinamakan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (PT BUMN). PT BUMN ini nantinya akan mengelola tambang eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan luas lahan mencapai sekitar 26 ribu hektare (Ha).

Ketua Lakpesdam PBNU 2022-2027, Ulil Abshar Abdalla mengatakan, untuk mengelola lahan tambang batu bara eks PT KPC itu, PT BUMN sudah menggandeng investor di luar dari pemilik tambang sebelumnya.

"Kita sekarang sudah ada PT Badan Usaha Milik NU, yang sahamnya kita miliki oleh koperasi tapi juga ada pemilik yang lain. Kita menggandeng investor dari pihak lain, bisa dalam negeri sebetulnya, sudah ada dan kita belum bisa menyebutkan itu, tapi kita sudah punya investor," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Walaupun enggan menyebutkan investor mana yang sudah digandengnya itu, Ulil menegaskan bahwa investor tersebut merupakan perusahaan swasta dalam negeri. Yang jelas, PBNU terus mengikuti proses dan syarat agar bisa mengelola pertambangan yang dijanjikan oleh pemerintah.

Dengan adanya PT BUMN dan investor, PBNU menargetkan bisa melakukan produksi pertambangan batu bara eks KPC mulai tahun 2025 ini.

"Ya kita dalam proses menuju kepada produksi awal ya, kita harapkan tahun ini sudah mulai bisa ada produksi. Ya insya Allah pertengahan menjelang akhir kita, tapi tahun ini insya Allah kita sudah optimis sudah bisa produksi," tandasnya.

Saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pun dia menyebut bahwa PBNU menyatakan dukungannya atas keinginan pemerintah memberikan Wilayah Usaha Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi masyarakat keagamaan (ormas keagamaan).

Hal itu seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Terlebih lagi, pemerian pertambangan kepada Ormas Keagamaan akan dikuatkan melalui payung hukum yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Undang-Undang Minerba. Sebagaimana diketahui, DPR RI sedang melakukan revisi ketiga atas UU Minerba.

Ulil mengungkapkan, PBNU merupakan ormas keagamaan yang menerima tawaran pengelolaan tambang di tahap pertama. Dengan begitu, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dan menilai hal itu merupakan langkah tepat pemerintah.

"Pemerintah yang lalu di bawah Presiden Joko Widodo untuk memberikan konsesi pertambangan kepada Ormas Keagamaan yang kemudian disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 adalah keputusan yang dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu," jelasnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tak hanya untuk PBNU, pihaknya juga mendukung inisiasi dari pemerintah dalam memberikan konsesi tambang kepada berbagai ormas keagamaan lainnya di Indonesia.

"Konsesi pertambangan ini yang kemudian diberikan kepada pertama-tama Nahdlatul Ulama, ini merupakan inisiatif dari pihak pemerintah. Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini," katanya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Wilayah Tambang PBNU - Tencent Masuk Daftar Hitam AS

Next Article PBNU Bakal Kelola Tambang Eks Bakrie Group, Luasnya Gak Kira-Kira

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|