Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merilis regulasi yang mengatur terkait pedoman perjanjian jual beli listrik berbasis Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa regulasi ini menjadi pedoman penting dalam mekanisme jual beli listrik berbasis EBET. Selain itu, regulasi ini juga merupakan aturan ketiga yang diterbitkan berturut-turut oleh Ditjen EBTKE sejak awal tahun.
"Perjanjian Jual Beli Listrik EBET, published!!!," ujar Eniya dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (6/3/2025).
Menurut Eniya, regulasi ini cukup penting untuk disimak oleh industri, mitra, vendor, lender, dan seluruh pemangku kepentingan di sektor EBT. Sosialisasi aturan ini dijadwalkan berlangsung minggu depan.
"Jual beli listrik untuk excess power dari PLTA, overhead steam dari PLTP, bagaimana least cost ditentukan untuk mengambil EBET, bagaimana posisi lender, boleh BOO atau BOOT sesuai kesepakatan, semua harga EBET di Wilayah usaha Non-PLN harus sesuai Perpres 112, dan banyak lagi yang lain," kata dia.
Sebagaimana diketahui, aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai jangka waktu PJBL hingga 30 tahun, hak dan kewajiban pengembang dan PLN, mekanisme pembayaran, pengendalian sistem tenaga listrik, dan penentuan harga listrik.
Sebagai contoh untuk Jangka Waktu PJBL termaktub dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
(1) PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal.
(2) Jangka waktu PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek dan jenis pembangkit tenaga listrik yang digunakan.
(3) Dalam hal PJBL diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk perpanjangan jangka waktu PJBL mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke 10 (sepuluh) (staging 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 mengenai Hak dan Kewajiban PPL atau Perusahaan Pembangkit Listrik:
(1) PPL berhak:
- menerima pembayaran terkait harga jual tenaga
listrik; dan - menerima pembayaran atas Deemed Dispatch
berdasarkan harga jual tenaga listrik, - sesuai yang tercantum dalam PJBL.
(2) PPL wajib:
a. menyediakan, mengirimkan, dan menjual tenaga
listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum
dalam PJBL;
- memberikan jaminan pelaksanaan proyek
(performance security); - mencapai COD dan mencapai tahapan penting
(milestone) proyek sesuai yang tercantum dalam
PJBL; - memenuhi Performance Ratio selama masa
operasional pembangkit tenaga listrik; - menyampaikan rencana penyediaan tenaga listrik
bulanan dan/atau tahunan; - memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan;
- memenuhi ketentuan penggunaan produk dalam
negeri; - menjaga keberlangsungan pasokan tenaga listrik
selama masa PJBL; dan - membayar denda, sanksi, pajak, dan/atau kewajiban
lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati dan dimuat dalam
PJBL.
Pasal 28 mengenai Harga dan Persyaratan Penyesuaian Harga
(1) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dapat dilakukan jika
terjadi perubahan unsur biaya dan teknis.
(2) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat
perubahan:
- kewajiban perpajakan dan retribusi;
- kewajiban lingkungan;
- kewajiban terkait penerimaan negara bukan pajak;
dan/atau - ketentuan dan kondisi lain yang disepakati para
pihak dan tercantum dalam PJBL.
(3) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang ketentuan harga pembelian tenaga listrik mengacu kepada harga patokan tertinggi, ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan ketentuan lebih kecil atau sama dengan harga patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
berlaku sebagai persetujuan dari Menteri; dan - untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dengan ketentuan harga pembelian tenaga listrik selain berdasarkan harga patokan tertinggi, mengacu pada harga kesepakatan
dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
"Dalam hal terdapat kesepakatan harga yang tercantum dalam perjanjian awal transaksi (pre-transaction agreement) untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, harga yang disepakati dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan hasil eksplorasi panas bumi dan harga patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku
sebagai persetujuan dari Menteri," mengutip pasal 29 aturan baru ini.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Hashim Bongkar Nasib 1 Juta Rumah - Pro Kontra Power Wheeling
Next Article RI Percepat Pengembangan Pembangkit Nuklir Tahun 2029