Jakarta, CNBC Indonesia - Pedoman pelaksanaan publisher rights resmi diluncurkan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Pedoman berisi berbagai hal untuk melaksanakan aturan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam peluncurannya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menjelaskan proses pelaksanaan memakan waktu cukup panjang termasuk membahasnya selama tiga tahun. "Untuk membahas yang namanya pedoman hampir setahun," jelasnya, Senin (10/3/2025).
Dengan pedoman tersebut, dia mengatakan sudah ada satu kesepahaman untuk melaksanakan perpres dan bentuk kerjasama business-to-business (B2B) nantinya. Nezar menjelaskan hubungan kerja sama akan terjalin langsung antar perusahaan media massa dengan platform digital, termasuk jika ada ketidakpatuhan saat melakukan kerja sama.
"Mereka bisa berembuk untuk kolaborasi yang dilakukan dan juga tentang profit sharing yang dibuat," ucapnya.
Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan penyusunan pedoman dilakukan mulai Oktober lalu. Mereka melakukan pertemuan dengan mendengar aspirasi semua pihak dari pers hingga platform digital.
"Mulai bulan Oktober kami menyusun draft dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Kami diskusi cukup panjang dan hingga Jumat kemarin kami masih melakukan pleno dengan Pak Wamen," jelasnya.
Pedoman tersebut diharapkan bisa mewujudkan kerja sama lebih baik semua pihak dan memenuhi tujuan dari Perpres 32/2024.
Dia menjelaskan pedoman itu bersifat panduan. Pihaknya juga siap menjadi jembatan penghubung antara platform digital dengan perusahaan pers.
Pedoman teknis Publisher Right
Salah satu isi pedoman adalah bentuk kerja sama yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak. Ini dituliskan dalam Bab II Pedoman mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital dalam bekerja sama dengan perusahaan pers.
Bentuk kerja sama itu dituangkan dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 32 tahun 2024, terdiri dari lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam bab yang sama juga dituliskan siapa saja penerima manfaat dari kerja sama tersebut. Berikut daftarnya:
- Perusahaan pers terverifikasi yang telah bekerja sama
- Perusahaan pers terverifikasi yang belum bekerja sama, dan atau
- Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia
Terkait sengketa, tertuang dalam Pasal 11 huruf C Perpres Nomor 32 Tahun 2024, berbentuk fasilitas arbitrase ataupun alternatif lain. Pedoman di bab III menuliskan soal pelaksanaan hal tersebut.
Pelaksanaan penyelesaian alternatif bisa berbentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Pihak komite bisa melakukan fasilitasi penyelesaian, dengan catatan kedua pihak tidak mengajukan keberatan.
Dalam pasal 5 huruf C Perpres juga diatur soal kesetaraan dalam penyebaran konten media massa di internet. Tidak terbatas pada crawling dan indexing yang digunakan platform digital.
"Perusahaan platform digital wajib memberikan perlakuan yang adil, di mana setiap perusahaan pers memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh layanan penyajian serta penyebaran konten seperti, namun tidak terbatas pada, crawling dan indexing, kepada Perusahaan Pers tertentu," tulis pedoman tersebut.
Pedoman juga menyebutkan platform digital harus melakukan publikasi layanan yang bisa diakses semua media massa. Tujuannya untuk memenuhi perlakuan yang adil.
"Perusahaan Pers atau gabungan Perusahaan Pers dapat menyampaikan laporan kepada Komite terkait dugaan tidak terpenuhinya kewajiban Perusahaan Platform Digital yang diatur dalam Pasal 5 huruf c," lanjut pedoman.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura
Next Article Google Beri Warning, Jangan Angkat Telepon Dari Nomor Ini