apolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan keterangan soal perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo terhadap sejumlah santriwati, Senin (4/5/2026).
REPUBLIKA.CO.ID,PATI -- Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan bahwa penyidik telah menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Meski demikian, ia tak menampik munculnya beragam spekulasi mengingat perkara ini sudah dilaporkan sejak 2024 dan baru naik penyedikan tahun ini.
"Jadi hari ini, sesuai dengan kasus pencabulan yang di ponpes, agenda hari ini adalah sesuai dengan tahapan penyidikan, pemeriksaan tersangka," kata Jaka ketika diwawancara, Senin (4/5/2026).
Dia menambahkan, AS ditetapkan tersangka pada 28 April 2026 lalu. "Jadi setelah tanggal 28 di tahapan (penetapan) tersangka, agendanya tanggal 4 (Mei 2026) ini adalah pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya.
Jaka membantah kabar yang menyebut AS berupaya kabur. Menurutnya, tersangka menjalani pemeriksaan secara kooperatif.
Dia pun sempat ditanya mengapa Polresta Pati terkesan lamban dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo? Jaka mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan oleh tersangka AS memang dilaporkan pada 2024.
Saat itu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk terduga korban. "Namun dalam perjalanannya ada kendala. Dari pihak korban, dari pihak orang tua korban, ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan," ucapnya.
Sehingga ada beberapa saksi yang waktu itu, berdasarkan keterangan penyidik pada 2024 itu, menarik kesaksiannya. "Karena alasan masa depan anak-anaknya," kata Jaka menambahkan.
Menurut Jaka, saat ini terduga korban yang melapor hanya satu orang. "Pelapornya baru satu. Belum ada yang melaporkan kembali," ujarnya.

2 hours ago
3
















































