Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja merilis aturan soal kurir yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomo 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi terbaru mengatur terkait iklim usaha hingga tarif yang ditetapkan untuk layanan tersebut.

Salah satu yang diatur mengenai potongan harga yang tertuang dalam Pasal 45. Di sana diatur mengenai berapa lama potongan harga bisa diberikan.

Ayat (2) mengatur potongan harga bisa diberikan sepanjang tahun jika besarannya tarif setelah dipotong masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Sementara itu ayat (4) jika berada di bawah biaya pokok layanan maka dibatasi menjadi 3 hari dalam sebulan.

'Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan," isi aturan Pasal 45 ayat (4).

Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan aturan baru bukan terkait promosi atau subsidi gratis ongkos kirim (ongkir) yang diberikan oleh platform ecommerce, melainkan untuk diskon biaya kirim yang diberikan kurir di platform.

"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," kata Edwin dikutip Senin (19/5/2025).

Potongan harga yang dibatasi adalah yang ada di bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran dan layanan penunjang lain.

Dia mengatakan jika diskon tersebut terus terjadi, akan berdampak besar dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi dan layanan makin menurun. Komdigi ingin menciptakan ekosistem layanan yang sehat, berkelanjutan dan adil.

Gratis ongkir yang diberikan oleh ecommerce masih bisa dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada platform. Pihaknya tidak mengatur bagian dari promosi tersebut.

"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," tambah Edwin.

Selain soal potongan harga, Komdigi juga mengatur 5 hal lain dari permen terbaru. Berikut rangkumannya:

1. Evaluasi Potongan Harga

Dalam pasal 45 diatur pula soal pelaksanaan potongan harga bisa dievaluasi oleh Komdigi dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen). Ayat (6) menyebutkan penyelenggara layanan memberikan data untuk evaluasi potongan harga.

"(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha," isi aturan Pasal 45 ayat (7).

2. Memperluas Jangkauan Layanan

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan layanan harus diperluas secara kolaboratif untuk menjangkau 50% provinsi di Indonesia. Perluasan dilakukan dalam waktu 1,5 tahun ke depan.

"Ini prinsip inklusivitas, jadi tidak hanya di beberapa daerah saja. Tapi harus 50% provinsi di Indonesia. Sehingga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok negeri," ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Berikut isi aturan tersebut yang tertuang dalam pasal 15:

(1) Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib memiliki wilayah operasi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) provinsi di Indonesia.

(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas penerimaan dan pengantaran Kiriman.

3. Perhitungan Tarif

Terkait formula perhitungan tarif layanan masuk dalam Pasal 41 aturan baru tersebut. Ayat (3) menyebutkan perhitungan berbasis biaya meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.

Sementara dalam ayat (4) dijelaskan soal yang dimaksud dalam biaya produksi atau biaya operasional, adalah sebagai berikut:

  1. biaya tenaga kerja atau karyawan;
  2. biaya transportasi;
  3. biaya aplikasi;
  4. biaya teknologi;
  5. biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana; dan
  6. biaya yang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

Meskipun pemerintah tidak mengatur besaran tarif, batas bawah dan atas tarif bisa diberlakukan jika ada pengaduan dari pelaku usaha atau masyarakat. 

4. Standar Pelayanan

Standar pelayanan masuk dalam aturan Permen 8/2025 pasal 47. Disebutkan penyelenggara pos wajib memenuhi standar pelayanan, meliputi berikut ini:

  • kepastian waktu layanan
  • kepastian biaya layanan
  • kejelasan prosedur layanan
  • produk layanan
  • kompetensi sumber daya manusia
  • keamanan, kerahasiaan, dan keselamatan Kiriman
  • penanganan pengaduan, saran, masukan, dan informasi
  • sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  • jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, dan kerusakan yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan
    Penyelenggara Pos paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang diasuransikan.

5. Waktu Tempuh

Permen terbaru memasukkan soal aturan kepastian waktu tempuh kirim. Ini dihitung sejak penyelenggara menerima kiriman hingga diterima oleh penerima.

Pasal 48 ayat (4) menyebutkan perhitungan standar waktu tempuh dari gerai dihitung dari kiriman diserahkan oleh penggunaan layanan di gerai. Sementara untuk penjemputan dihitung sejak penyelenggara menerima permintaan penjemputan kiriman dari pengguna layanan.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga RI Diminta Pindah ke e-SIM, Apa Untung & Urgensinya?

Next Article 1.000 Sopir Ojol-Kurir Mau Demo Besar Gruduk Kemnaker, Kapan & Kenapa?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|