Pembelian BBM Solar Subsidi Bagi Truk Roda Empat ke Atas Bakal Dijatah

2 months ago 25

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana mengatur batas maksimum pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi per harinya. Terutama, bagi kendaraan dengan roda empat ke atas.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran," ungkap Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (10/2/2025).

Lebih lanjut, Erika menilai aturan batas maksimum pembelian BBM jenis solar untuk saat ini masih terlalu banyak. Akibatnya, terdapat potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di aturan yang berlaku saat ini, BPH Migas sendiri telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Sesuai aturan yang berlaku saat ini, kendaraan bermotor roda empat dibatasi paling banyak membeli 60 liter per hari per kendaraan.

Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang dengan kendaraan roda lebih dari enam paling banyak mengisi BBM Solar subsidi 200 liter per hari per kendaraan.

"Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangki nya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," ujar Erika.

Erika juga menyebut, pada tahun 2025 ini pihaknya merencanakan perhitungan untuk volume BBM Solar subsidi dan Pertalite atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berdasarkan volume yang keluar dari ujung nozzle.

"Nah ini di tahun 2025 ini direncanakan bahwa perhitungan untuk volume JBT dan JBKP nantinya adalah berdasarkan volume yang keluar di ujung nozzle jadi merupakan verifikasi di ujung nozzle dan ini kami sedang siapkan pedoman teknisnya tinggal menunggu nanti PMK-nya diterbitkan dari Kementerian Keuangan kami akan menetapkan pedoman teknis untuk perhitungannya," papárnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan menertibkan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi.

Hal itu dilakukan karena pengguna Solar subsidi masih belum tepat sasaran.

"Habis ini saya tertibkan lagi, bapak ibu semua. Saya tertibkan lagi adalah BBM, Solar," ungkap Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, dilansir dari CNN Indonesia, dikutip Senin (10/2/2025).


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Data Tumpang Tindih, Skema Subsidi BBM Belum Meluncur

Next Article Resmi! Pertamina Turunkan Harga BBM di Seluruh SPBU Mulai 1 Oktober

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|