Pemda-BUMN Bisa Pinjam ke Pusat, Purbaya Pasang Bunga Cuma 0,5%

8 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara ihwal rencana kebijakan detail dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Purbaya menjelaskan, PP 38/2025 yang telah resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sejak 10 September 2025 lalu merupakan ketentuan turunan dari Undang-Undang Perbendaharaan dan pelengkap dari PP 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Untuk mengimplementasikan kebijakan dalam PP 38/2025 itu, Purbaya masih harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden yang menjadi aturan turunannya. Namun, ia menegaskan, secara garis besar ialah untuk menyediakan dana bagi Pemda, BUMN, dan BUMD ketika ingin menggarap proyek infrastruktur.

"Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD, digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, pekerjaan umum, dan pengerjaan ekonomi rutin," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Dalam melaksanakan kebijakan ini, secara garis besar Purbaya mengatakan, pemberian pinjamannya bisa dilakukan melalui badan layanan umum (BLU) Kemenkeu, yakni PT SMI, ataupun bisa langsung dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Untuk bunga pinjamannya, Purbaya mengatakan, besarannya akan ada di kisaran 0,5% dengan target pendanaan bisa mencapai Rp 6 triliun.

Besaran bunga dan nilai pinjaman itu kata Purbaya merupakan hasil diskusinya dengan PT SMI beberapa waktu lalu. PT SMI kata dia saat ini telah menyalurkan pinjaman ke pemda untuk menggarap sejumlah proyek infrastruktur senilai Rp 3 triliun.

"Jadi pada dasarnya, kalau daerahnya siap, SMI kan lebih profesional nilainya dibanding pemerintah. Pemerintah kan enggak bisa masuk ke sana untuk nilai level komersial dari investasinya, dari proyeknya," kata Purbaya.

"Kalau SMI kan lebih terlatih untuk itu, saya bilang juga, daripada kamu nganggur, SMI kerjanya sedikit juga ternyata, udah saya tambah Rp3 triliun, kalau bisa Rp6 triliun, saya kasih Rp6 triliun, kamu siap-siap aja," ucap Purbaya.

Purbaya memastikan, rencana penerapan bunga pinjaman untuk Pemda, BUMN, dan BUMD melalui PP 38/2025 sebesar 0,5% merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menggerakkan pembangunan tanpa harus mencari bunga untuk memberikan pendapatan tambahan bagi APBN.

"Jadi daerah enggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang, dia minta 0,5%, kita kasih 0,5%. Untuk saya, uang pemerintah bukan untuk cari bunga, harusnya memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya ekonomi daerah jalan," paparnya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Prabowo Rilis Aturan Baru! Pemda-BUMD Bisa Pinjam Uang ke Pusat

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|