Pemerintah Bahas Kriteria Kampus yang Akan Dapat Jatah Tambang

2 months ago 28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tengah melakukan pembahasan mengenai kriteria perguruan tinggi yang berhak mendapatkan jatah' Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.

Pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi atau kampus itu seiring dengan sedang direvisinya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pihaknya belum menentukan kriteria perguruan tinggi yang berhak menerima tambang dari pemerintah. "Ya tentu itu nanti akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, ya termasuk dalam rangka kampus merdeka. Jadi, kita akan lihat apakah ada program studinya, ya kemudian dekat dengan tambang, ya mungkin kriterianya itu akan kita bahas dengan DPR," jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Dia menekankan, rencana pemberian wilayah tambang untuk perguruan tinggi dan UMKM baru diusulkan oleh DPR, sehingga masih memerlukan pengkajian lebih lanjut. "Nggak, karena inisiasi dari DPR, ya nanti kami akan bicara dulu dengan DPR," tandasnya.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB Ridho Kresna Wattimena membeberkan usulannya kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR mengenai kriteria yang berhak menerima WIUPK.

Diantara usulannya adalah perguruan tinggi yang memiliki akreditasi resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan akreditasi unggul.

Di mana tercatat, Indonesia memiliki hingga 149 perguruan tinggi terakreditasi unggul oleh BAN-PT. "Kalau saya boleh usul, yang diberikan adalah perguruan tinggi dengan akreditasi unggul, dan itu ada 149 perguruan tinggi," ujarnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Tak cuma aspek akreditasi unggul, ia juga meminta untuk melihat aspek lain seperti ketersediaan program studi yang kompeten untuk sektor pertambangan.

"Cuma bapak-ibu, belum tentu dia (perguruan tinggi) unggul, belum tentu punya program studi geologi tambang maupun metalurgi. Jadi mungkin selain akreditasi, kita lihat juga program studi tambang, metalurgi, geologi untuk amdalnya, dan teknik lingkungan untuk amdalnya," tambahnya.

Dalam catatannya, ada sebanyak 3.360 perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi baik dan sebanyak 472 perguruan tinggi dengan akreditasi sangat baik.

"Nah, apakah prioritas ini akan diberikan oleh semua perguruan tinggi yang diakreditasi sesuai yang di-draft? Itu yang masukkan kami yang pertama. Turunan dari RUU atau Undang-Undang ini ada turunannya yang lebih detail," bebernya.

Dia juga menekankan perihal investasi yang besar jika perguruan tinggi diberikan IUP nantinya. Adapun, dia juga menegaskan bahwa 'balik modal' dari investasi tersebut membutuhkan waktu yang lama.

"Di industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi 5 sampai 10 tahun. Apakah perguruan tinggi untuk spend uang 5-10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang, itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Baleg DPR, Bob Hasal dalam rapat pleno Senin (20/01/2025) sempat menyebut, setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini, antara lain sebagai berikut:

Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.

Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.

Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bagi-Bagi Jatah Izin Tambang ke Ormas-Kampus, Apa Dampaknya?

Next Article ISEI Ingin Pangan RI Bernasib Seperti Minerba, Ini Penjelasannya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|