Pemerintah Hapus Syarat Good Looking di Loker, Pengusaha Respons Gini

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menghapus aturan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. Salah satu yang banyak dikeluhkan ialah syarat good looking untuk lowongan kerja yang tidak relevan, misalnya di posisi back-end atau bukan frontliner.

Namun kalangan pengusaha menilai bahwa persyaratan tersebut tidaklah sering ditemui.

"Ini sih tidak umum ya," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri KADIN Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot kepada CNBC Indonesia, Minggu (8/6/2025).

Sebaliknya pengusaha lebih memilih untuk mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan skill atau kemampuannya.

"Pada umumnya yang di cari yang memiliki kompetensi dan knowledge yang baik," sebut Subchan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Job Fair Kemnaker 2025 yang diselenggarakan pada 22-23 Mei 2025 di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Job Fair Kemnaker 2025 yang diselenggarakan pada 22-23 Mei 2025 di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Job Fair Kemnaker 2025 yang diselenggarakan pada 22-23 Mei 2025 di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Adapun aturan mengenai dihapusnya batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut dijelaskan, Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan sama bagi setiap masyarakat Indonesia.

"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tunjuan pembangunan nasional kita," kata Yassierli saat memberikan keterangan pers terkait peluncuran SE Kemnaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5/2025).


(fys/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Lesu-PHK, Paket Insentif Prabowo Bisa Genjot Ekonomi?

Next Article Video: Kabar Gembira! BUMN Gelar Rekrutmen Bersama 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|